Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1505) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: