Syarat Umum
Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain yang ditugaskan oleh Kementerian harus memenuhi syarat:
a. telah masuk dalam daftar rencana Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian atau telah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal/Menteri;
b. terdapat permintaan/undangan/korespondensi dari Pihak Penyelenggara;
c. mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan tunggal atau campuran yang berasal dari Kementerian, Pihak Penyelenggara, Donor Luar Negeri, dan/atau Donor Dalam Negeri.
(1) Dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Menteri dapat didampingi oleh:
a. aide-de-camp (ADC);
b. sekretaris pribadi; dan/atau
c. istri/suami.
(2) Istri/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam hal terdapat permintaan/undangan kepada Menteri untuk mengikuti kegiatan/menghadiri acara yang menyaratkan keikutsertaan istri/suami.
(3) Istri/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat didampingi oleh satu orang aide-de-camp (ADC) atau sekretaris pribadi dengan mempertimbangkan urgensi dan dilakukan secara selektif.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sidang/ pertemuan/diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam rangka penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan;
b. dilaksanakan oleh Delegasi Kementerian;
c. terdapat jadwal kegiatan sidang/pertemuan/ diskusi; dan
d. terdapat Pedoman Delegasi dan/atau Kertas Posisi yang telah dibahas bersama Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi syarat:
a. memiliki bidang tugas, fungsi, kompetensi, dan keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas;
b. kepatutan dalam perimbangan delegasi dari negara peserta lainnya dengan tetap mengutamakan skala prioritas;
c. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
d. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
e. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(1) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun Pedoman Delegasi dan/atau Kertas Posisi; dan
b. melaporkan hasil sidang/pertemuan/diskusi kepada pejabat pimpinan tinggi madya/Menteri.
(2) Penyusunan Pedoman Delegasi dan/atau Kertas Posisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/workshop/simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan seminar/lokakarya/ workshop/simposium;
b. menyampaikan penjelasan mengenai relevansi dan/atau urgensi penugasan;
c. memiliki bidang tugas, fungsi, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan substansi kegiatan;
d. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
e. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
f. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(2) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/workshop/simposium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Penyelenggara, Donor Luar Negeri, dan/atau Donor Dalam Negeri.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan pameran/promosi/expo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan pameran/promosi/expo;
b. terdapat kerangka acuan kerja;
c. menyampaikan penjelasan mengenai relevansi dan/atau urgensi penugasan;
d. memiliki bidang tugas, fungsi, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan substansi kegiatan;
e. terdapat brosur/flyer kegiatan pameran/promosi/ expo;
f. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
g. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
h. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(2) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan pameran/promosi/expo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Pihak Lain yang mempunyai kompetensi untuk mendukung pameran/promosi/expo tersebut dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya terkait.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan syarat:
a. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama tugas belajar yang berasal dari Donor Luar Negeri atau Donor Dalam Negeri;
b. terdapat konfirmasi dari lembaga/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah diterima untuk melaksanakan tugas belajar di lembaga/perguruan tinggi tersebut;
c. mendapatkan rekomendasi dari kepala Badan; dan
d. melampirkan surat perjanjian tugas belajar.
(2) Dalam hal terjadi perpanjangan masa tugas belajar yang berakibat pada pengurusan administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, dilaksanakan dengan syarat adanya laporan dari kepala Badan kepada Sekretaris Jenderal tembusan Kepala Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal, dengan melampirkan:
a. surat dari lembaga/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa penambahan masa tugas belajar perlu diberikan;
b. surat perjanjian dengan Donor Luar Negeri atau Donor Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa perpanjangan tugas belajar ditanggung oleh Donor Luar Negeri atau Donor Dalam Negeri;
c. surat persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Kementerian Sekretariat Negara yang telah diterbitkan sebelumnya;
d. rekomendasi dari kepala Badan; dan
e. laporan perkembangan tugas belajar.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku surat persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Kementerian Sekretariat Negara yang telah diterbitkan sebelumnya berakhir.
(4) Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam rangka tugas belajar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan pelatihan;
b. memiliki bidang tugas, fungsi, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan substansi pelatihan;
c. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
d. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
e. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(2) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk perjalanan dinas yang dibiayai oleh Pihak Penyelenggara, Donor Luar Negeri, dan/atau Donor Dalam Negeri.
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan studi banding;
b. memiliki bidang tugas, fungsi, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan substansi studi banding;
c. menyampaikan proposal dan/atau kerangka acuan kerja terkait dengan studi banding yang akan dilaksanakan:
1. untuk pejabat pimpinan tinggi madya ditujukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal;
2. untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan Pejabat Lainnya ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; dan
3. untuk Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ditujukan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal.
d. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
e. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
f. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan penelitian;
b. memiliki bidang tugas, fungsi, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan substansi kegiatan penelitian;
c. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
d. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
e. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(2) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mewajibkan peneliti untuk membawa sampel dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan penempatan/ pengumandahan/detasering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dilaksanakan dengan syarat mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan penugasan sebagai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan sebagai Tenaga Ahli;
b. memiliki bidang tugas, fungsi, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan substansi kegiatan;
c. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
d. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
e. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan pembinaan/ pengawasan/inspeksi/factory acceptance test;
b. terdapat perjanjian kerja sama dengan negara/ organisasi pemerintah/nonpemerintah di luar/ dalam negeri;
c. melampirkan daftar dan uraian tugas masing- masing Delegasi Kementerian;
d. mendapatkan persetujuan dari Menteri bagi pejabat pimpinan tinggi madya;
e. mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan
f. mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan dan/atau Kepala Biro/ Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara selain pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan Pihak Lain.
(2) Dalam hal kegiatan pembinaan/pengawasan/ inspeksi/factory acceptance test tidak terdapat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus digantikan dengan persetujuan tertulis dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan urgensi dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN; dan
b. mendapatkan persetujuan penugasan dari:
1. PRESIDEN untuk Menteri; atau
2. Kementerian Sekretariat Negara untuk Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain.
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan kunjungan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l dilaksanakan dengan syarat:
a. terdapat jadwal kegiatan kunjungan Menteri;
b. mendapatkan persetujuan dari
atau Kementerian Sekretariat Negara bagi Pejabat Negara; dan
c. mendapatkan penugasan langsung dari Menteri melalui catatan disposisi dan/atau surat perintah bagi Pejabat Lainnya, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain.