Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik INDONESIA ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 1900) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik INDONESIA ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1827) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: