Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.
4. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain.
5. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan.
6. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan serta aman untuk konsumsi manusia.
7. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), serta memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).
9. Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (Hazard Analysis Critical Control Point), yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan mutu dari produk yang diolah di UPI.
10. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.
11. Analisis Risiko Importasi Ikan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan.
12. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.
13. Laboratorium adalah laboratorium penguji yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang dipersyaratkan.
14. Pasar modern adalah pasar yang berbentuk mall, hypermarket, supermarket, department store, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, dilengkapi dengan label harga yang pasti.
15. Pengambilan contoh adalah proses pemilihan dan pengambilan kemasan atau unit contoh dari suatu lot produk.
16. Lot produk adalah sekelompok kemasan terkecil atau unit contoh yang mempunyai ukuran, jenis, cara, dan waktu proses dalam kondisi yang sama.
17. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
18. Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu,, dan keamanan hasil perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
21. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
22. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
(1) Setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan:
a. kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan;
b. diberikan label atau disertai dokumen (invoice/packing list) yang ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
(2) Persyaratan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
b. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal.
(3) Persyaratan label atau dokumen (invoice/packing list) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. label, untuk hasil perikanan dalam bentuk kemasan; atau
b. dokumen, untuk hasil perikanan dalam bentuk curah.
(4) Label atau dokumen (invoice/packing list) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama produk (nama dagang atau nama ilmiah);
b. berat bersih atau isi bersih; dan
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk diekspor kembali ke Uni Eropa, ditambah dengan persyaratan bebas dari kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing untuk hasil perikanan dari penangkapan ikan di laut berupa Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang di negara asal yang dibedakan:
a. negara yang telah menotifikasi ketentuan European Council Regulation (EC) No. 1005/2008; dan
b. negara yang belum menotifikasi ketentuan European Council Regulation (EC) No. 1005/2008.
(6) Bentuk dan format Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Bentuk dan format Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Importir atau perwakilan negara sahabat yang akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara
wajib memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dari Direktur Jenderal tanpa dikenai biaya.
(2) Untuk memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau perwakilan negara sahabat harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. nama ilmiah dan nama dagang;
c. Kode HS 10 digit;
d. jumlah/volume dan spesifikasi;
e. negara asal;
f. sarana pengangkutan;
g. tempat pemasukan;
h. rencana distribusi;
i. jadwal pemasukan; dan
j. sumber bahan baku hasil perikanan.
(3) Importir yang memiliki API-P dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SKP dan PMMT/Sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atas UPI yang dimiliki, atau fotokopi Sertifikat GMP-SSOP dan HACCP/ISO 22000 untuk bahan baku fortifikasi atau pengkayaan makanan tertentu;
b. fotokopi tanda bukti sebagai eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan
c. surat rekomendasi dari dinas provinsi sesuai dengan domisili UPI atau domisili unit pengolahan yang menggunakan bahan baku fortifikasi atau pengkayaan makanan tertentu.
(4) Importir yang memiliki API-U dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi SKP;
b. fotokopi tanda bukti sebagai eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan
c. surat rekomendasi dari dinas provinsi sesuai dengan domisili gudang penyimpanan.
(5) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Importir harus melampirkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya apabila:
a. hasil perikanan berasal dari negara-negara bukan anggota OIE;
atau
b. hasil perikanan berasal dari negara-negara anggota OIE, untuk introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk.
(6) Perwakilan negara sahabat dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk.
(7) Ketentuan mengenai analisis risiko importasi ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Hasil perikanan yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, dikeluarkan dari kawasan pabean untuk dilakukan:
a. tindakan karantina ikan di instalasi karantina dalam rangka mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina; dan
b. pengujian mutu di laboratorium yang terakreditasi dalam rangka jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
(2) Tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengambilan contoh oleh Petugas Karantina dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, sejak hasil perikanan masuk ke dalam instalasi karantina ikan.
(3) Tindakan karantina ikan dan pengujian mutu dapat dilakukan secara simultan/bersamaan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Selama tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil perikanan dilarang untuk:
a. dipindahtempatkan dari instalasi karantina ikan ke tempat lain;
b. dipindahtangankan dari pemilik hasil perikanan kepada pihak lain; dan/atau
c. ditukar dengan hasil perikanan dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain.
(5) Berdasarkan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu paling lama 2 (dua) hari Petugas Karantina menerbitkan:
a. Sertifikat Pelepasan, apabila hasil perikanan dinyatakan memenuhi persyaratan bebas hama dan penyakit ikan karantina dan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; atau
b. Surat Penolakan, apabila hasil perikanan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bebas hama dan penyakit ikan karantina, jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Sertifikat Pelepasan atau Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Provinsi terkait.
(7) Bentuk dan format Sertifikat Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh importir atau perwakilan negara sahabat.