Pasal I
1. Ketentuan Pasal 94 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 217), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: