Pasal 1
(1) Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Politeknik AUP adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan Politeknik AUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Politeknik AUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.