Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1328) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga Lampiran I menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga Lampiran III menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.