Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
5. Pengembangan Kompetensi ASN adalah pengembangan Kompetensi PNS dan pengembangan Kompetensi PPPK.
6. Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
7. Pengembangan Kompetensi PPPK adalah pelatihan yang dilakukan dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
8. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
11. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
13. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
14. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Profil PNS adalah kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS.
16. Profil PPPK adalah kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PPPK.
17. Uji Kompetensi adalah penilaian yang dilakukan oleh asesor internal pemerintah atau bekerja sama dengan asesor independen terhadap PNS yang mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dalam rangka menyediakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.
18. Manajemen Talenta ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan
potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
19. Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana Suksesi adalah kelompok talenta pada masing-masing instansi pemerintah yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
20. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman pembelajaran penyelenggaraan pelatihan dan orientasi.
21. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
22. Tenaga Pelatihan Lainnya adalah seseorang yang bukan menduduki dalam jabatan fungsional widyaiswara/instruktur atau bukan pengelola lembaga pelatihan dan mempunyai kompetensi dalam kegiatan pencapaian tujuan pembelajaran dalam pelatihan.
23. Kementerian adalah kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
25. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
26. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
27. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
28. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
29. Unit Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Unit SDMA Setjen adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(1) Pelaksanaan verifikasi rencana pengembangan Kompetensi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dibantu oleh tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi.
(3) Tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. pelaksana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu para pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berjumlah gasal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu kepala Unit SDMA Setjen.
(7) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yaitu pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli madya pada Unit SDMA Setjen.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berasal dari:
a. pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perencanaan;
b. pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan;
c. pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pendidikan;
d. pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pelatihan ASN; dan
e. pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(9) Dalam melaksanakan tugas, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh sekretariat.
(10) Tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pelaksanaan verifikasi rencana pengembangan Kompetensi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dibantu oleh tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi.
(3) Tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. pelaksana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu para pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berjumlah gasal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu kepala Unit SDMA Setjen.
(7) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yaitu pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli madya pada Unit SDMA Setjen.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berasal dari:
a. pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perencanaan;
b. pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan;
c. pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pendidikan;
d. pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pelatihan ASN; dan
e. pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(9) Dalam melaksanakan tugas, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh sekretariat.
(10) Tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.