Pasal I
Ketentuan Pasal 90 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan
Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1880) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: