Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Hadiah/cinderamata adalah objek dari Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi namun tidak terbatas pada uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
3. Hiburan adalah objek dari Gratifikasi berupa segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata.
4. Benda Gratifikasi adalah hadiah/cinderamata dan hiburan.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian, termasuk pejabat atau pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pelapor adalah Pegawai yang telah menyampaikan laporan Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Keluarga inti adalah orang, baik suami atau istri, dan anak- anak maupun orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Pegawai Kementerian.
8. Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai Kementerian.
9. Tunas Integritas/Agen Perubahan adalah Pegawai Kementerian dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan/Training of Trainer (ToT) pembangunan integritas.
10. Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani bidang kelautan dan perikanan di daerah.
11. Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.
12. Suap adalah penerimaan sesuatu atau janji dengan mengetahui atau dapat menduga bahwa pemberian sesuatu
atau janji tersebut dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
13. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
14. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian yang untuk selanjutnya disebut UPG Kementerian adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
15. Sistem Pengendalian Gratifikasi Online adalah sistem yang dibangun secara terintegrasi dengan sistem online yang ada di lingkungan Kementerian, yang merupakan sarana bagi Pelapor Gratifikasi untuk menyampaikan laporan terkait dengan Gratifikasi.
16. Register Gratifikasi adalah register data yang dikelola oleh UPG Kementerian berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan benda Gratifikasi.
17. Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi adalah buku untuk mencatat penerimaan benda Gratifikasi yang menjadi milik unit kerja/instansi atau Pelapor beserta dokumen- dokumen pendukungnya.
18. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
19. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
20. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
21. Kurs Tengah Bank INDONESIA adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang rupiah yang didapatkan dari rata-rata kurs jual dan kurs beli.
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua Pegawai dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; dan
d. merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai yang menerima Gratifikasi per pemberi dalam setiap kejadian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama Pegawai tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
j. goody bag/gimmick atau seminar kit yang diperoleh dari keikutsertaan dalam kegiatan resmi kedinasan seperti
rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum dengan nilai sesuai ketentuan;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari Pegawai, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai;
m. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, dan/atau jamuan makan, yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak dialokasikan anggarannya pada unit kerjanya sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan;
n. plakat, vandel, atau cinderamata lainnya dari panitia seminar, lokakarya, konferensi, atau kegiatan sejenis dari instansi atau lembaga lain yang diterima oleh Pegawai sebagai wakil resmi dari instansi;
o. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
dan
p. penerimaan honor dan/atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan, dan fungsi serupa lainnya (tidak termasuk pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, dan/atau pemantauan) yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan keputusan KPK terdiri dari:
a. milik negara;
b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau
c. milik Pelapor.
(2) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai, maka Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan
bukti penyetoran benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian;
b. apabila benda Gratifikasi dalam bentuk barang, maka UPG Kementerian menerima benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan, dituangkan dalam berita acara antara Pelapor dan UPG Kementerian menggunakan Formulir 4; dan
c. UPG Kementerian menyerahkan benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan benda Gratifikasi ke KPK, atau langsung ke KPK dengan membuat surat penyerahan benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. menerima benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen- dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan pihak UPG Kementerian;
b. mencatat penerimaan benda Gratifikasi dan dokumen- dokumen pendukungnya dalam suatu Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi;
c. MEMUTUSKAN pemanfaatan benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian, display Kementerian, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian, atau badan sosial; dan
d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. KPK menyampaikan surat keputusan kepada Pelapor baik secara elektronik maupun nonelektronik; dan
b. UPG Kementerian wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan benda Gratifikasi tersebut.
(5) Pelapor dapat memiliki benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang;
b. Pelapor menyerahkan Gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran harga;
c. KPK memproses laporan;
d. KPK mengeluarkan keputusan Gratifikasi milik Negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang;
e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh benda Gratifikasi tersebut.
(6) Bentuk dan format Formulir 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan keputusan KPK terdiri dari:
a. milik negara;
b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau
c. milik Pelapor.
(2) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai, maka Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan
bukti penyetoran benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian;
b. apabila benda Gratifikasi dalam bentuk barang, maka UPG Kementerian menerima benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan, dituangkan dalam berita acara antara Pelapor dan UPG Kementerian menggunakan Formulir 4; dan
c. UPG Kementerian menyerahkan benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan benda Gratifikasi ke KPK, atau langsung ke KPK dengan membuat surat penyerahan benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. menerima benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen- dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan pihak UPG Kementerian;
b. mencatat penerimaan benda Gratifikasi dan dokumen- dokumen pendukungnya dalam suatu Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi;
c. MEMUTUSKAN pemanfaatan benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian, display Kementerian, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian, atau badan sosial; dan
d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. KPK menyampaikan surat keputusan kepada Pelapor baik secara elektronik maupun nonelektronik; dan
b. UPG Kementerian wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan benda Gratifikasi tersebut.
(5) Pelapor dapat memiliki benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang;
b. Pelapor menyerahkan Gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran harga;
c. KPK memproses laporan;
d. KPK mengeluarkan keputusan Gratifikasi milik Negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang;
e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh benda Gratifikasi tersebut.
(6) Bentuk dan format Formulir 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.