Pasal I
1. Ketentuan Pasal 94 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 215), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: