Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
6. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
7. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telekopi atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
13. Unit Kerja Persuratan Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas koordinasi dan pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian.
14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Naskah Dinas:
a. antara Menteri, staf ahli, atau staf khusus dengan pimpinan Unit Kerja Eselon I;
b. antara Menteri dengan staf ahli dan/atau staf khusus;
c. antarstaf ahli dan/atau staf khusus;
d. antara pimpinan Unit Kerja Eselon I dengan pimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang sama;
e. antarpimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang sama;
f. antara pimpinan unit kerja eselon II dengan pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja
atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat;
g. antara pejabat fungsional selaku koordinator/ ketua kelompok kerja atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dengan pimpinan unit kerja eselon II dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat;
h. antarkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat; atau
i. antarpejabat di lingkungan UPT yang bersangkutan, yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. pimpinan Unit Kerja Eselon I;
3. staf ahli;
4. staf khusus;
5. pimpinan unit kerja eselon II;
6. pejabat eselon III; atau
7. pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. UPT eselon II:
a) kepala UPT;
b) pejabat struktural di bawah kepala UPT;
atau c) pejabat fungsional selaku koordinator/ ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
2. UPT eselon III:
a) kepala UPT;
b) pejabat struktural di bawah kepala UPT;
atau c) pejabat fungsional selaku subkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
3. UPT eselon IV:
a) kepala UPT;
b) pejabat struktural di bawah kepala UPT;
atau c) pejabat fungsional selaku pelaksana urusan/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
(3) Pejabat di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian.
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Naskah Dinas:
a. antara Menteri, staf ahli, atau staf khusus dengan pimpinan Unit Kerja Eselon I;
b. antara Menteri dengan staf ahli dan/atau staf khusus;
c. antarstaf ahli dan/atau staf khusus;
d. antara pimpinan Unit Kerja Eselon I dengan pimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang sama;
e. antarpimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang sama;
f. antara pimpinan unit kerja eselon II dengan pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja
atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat;
g. antara pejabat fungsional selaku koordinator/ ketua kelompok kerja atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dengan pimpinan unit kerja eselon II dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat;
h. antarkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lain, dan/atau kepala bagian dalam unit kerja eselon II yang sama di lingkungan kantor pusat; atau
i. antarpejabat di lingkungan UPT yang bersangkutan, yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, laporan, permintaan, peringatan, saran, dan/atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. pimpinan Unit Kerja Eselon I;
3. staf ahli;
4. staf khusus;
5. pimpinan unit kerja eselon II;
6. pejabat eselon III; atau
7. pejabat fungsional selaku koordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. UPT eselon II:
a) kepala UPT;
b) pejabat struktural di bawah kepala UPT;
atau c) pejabat fungsional selaku koordinator/ ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
2. UPT eselon III:
a) kepala UPT;
b) pejabat struktural di bawah kepala UPT;
atau c) pejabat fungsional selaku subkoordinator/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
3. UPT eselon IV:
a) kepala UPT;
b) pejabat struktural di bawah kepala UPT;
atau c) pejabat fungsional selaku pelaksana urusan/ketua kelompok kerja atau sebutan lainnya di bawah kepala UPT.
(3) Pejabat di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian.