Pasal I
1. Ketentuan Pasal 97 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1104), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: