Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP, adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan.
2. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan
ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
3. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
4. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang dapat memberikan layanan komunikasi data pemantauan kapal perikanan.
5. Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP.
6. Airtime fee adalah biaya penggunaan fasilitas satelit yang harus dibayar oleh pengguna SPKP kepada Penyedia SPKP.
7. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, yang selanjutnya disingkat SKAT, adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter SPKP pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
8. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
9. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
10. Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik INDONESIA yang melakukan usaha perikanan.
11. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
12. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
13. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik INDONESIA.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.