Peraturan Pemanfaatan Ruang Untuk Pola Ruang Wilayah Daratan
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Pola Ruang wilayah daratan, terdiri dari:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.L.p;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.U.t;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A.t;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W.1;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W.2; dan
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W.3.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B;
2. hutan rakyat;
3. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir;
dan/atau
4. rehabilitasi Zona L.B khususnya pada Kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Senua.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum, terdiri dari:
1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan/atau
2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya melalui pemertahanan areal resapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.L.p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pemertahanan Kawasan Sempadan Pantai untuk menjaga titik dasar di Pulau Senua dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai;
2. peningkatan fungsi ekologis Kawasan Sempadan Pantai, untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Pulau Senua;
3. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di Kawasan Sempadan Pantai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Pulau Senua;
4. pembangunan menara pengawas;
5. pemanfaatan ruang untuk RTH;
6. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi, gelombang pasang, dan tsunami;
7. pertahanan dan keamanan negara,
8. pengendalian kualitas perairan;
9. konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. pemanfaatan Kawasan sempadan pantai sebagai ruang publik;
11. pengamatan cuaca dan iklim; dan/atau
12. pemanfaatan sebagian Kawasan Sempadan Pantai sebagai jalur evakuasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pembangunan sarana dan prasarana kepelabuhanan untuk menunjang pariwisata;
2. pembangunan landing point kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Sub Zona L.L.p.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana;
2. kegiatan yang menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika Kawasan; dan/atau
3. kegiatan yang mengganggu fungsi Sub Zona L.L.p sebagai Zona perlindungan setempat.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pemertahanan luas Kawasan pelestarian penyu;
2. monitoring, penelitian, dan pengawasan yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan Kawasan pelestarian penyu;
3. pelindungan dan rehabilitasi Ekosistem pesisir;
dan/atau
4. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan pelestarian penyu.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pengamatan penyu;
2. pelepasan anak penyu ke laut; dan/atau
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pengambilan telur penyu; dan/atau
2. kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.U.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri dari :
1. pelayanan transportasi darat;
2. pelayanan transportasi laut; dan/atau
3. pelayanan kesehatan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Zona B.U.t;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Zona B.U.t;
d. pengembangan Zona B.U.t diarahkan sebagai Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi;
e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Zona B.U.t;
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum dalam Zona B.U.t, terdiri dari:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih, prasarana pengolahan sampah, dan limbah;
2. fasilitas penyimpan bahan bakar; dan/atau
3. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, dan dermaga untuk penumpang dan barang.
g. ketentuan khusus untuk Zona B.U.t, terdiri dari:
1. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U.t untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
2. pengembangan jaringan prasarana pada Zona B.U.t berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan/atau
3. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Sub Zona B.U.t.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A.t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik dasar dan titik referensi di Pulau Senua dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan/atau
2. pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak, air bersih, dan mercusuar.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari kegiatan selain dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu keberadaan titik dasar dan titik referensi di Pulau Senua; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A.t;
2. pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A.t yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi Zona tersebut; dan/atau
3. pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A.t yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pembangunan fasilitas akomodasi wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami yang menghadap ke arah laut;
2. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
3. pembangunan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami antara lain restoran, pos informasi, dan toilet umum;
4. pembangunan sarana pengolahan air limbah;
5. pemeliharaan Jaringan J5 dan prasarana penunjangnya;
6. pembangunan Jaringan J3;
7. pembangunan Jaringan J4;
8. wisata rekreasi pantai; dan/atau
9. penghijauan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak mengganggu Zona B.W.1.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pembangunan bangunan akomodasi wisata dan bangunan penunjangnya dengan konstruksi masif;
2. pembuangan limbah dan sampah akomodasi wisata;
3. pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya;
4. penambangan pasir laut; dan/atau
5. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.W.1.
d. ketentuan khusus untuk Zona B.W.1, terdiri dari:
1. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dengan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
2. KWT pada Zona B.W.1 antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari luas Zona tersebut;
3. KDH pada Zona B.W.1 antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70 % (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut; dan/atau
4. pembatasan jumlah wisatawan di Zona B.W.1 paling banyak sejumlah 100 (seratus) orang per hari.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
2. pembangunan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami antara lain berupa restoran, pos informasi, dan toilet umum;
3. pembangunan sarana pengolahan air limbah;
4. pemeliharaan Jaringan J5 dan prasarana penunjangnya;
5. pembangunan Jaringan J3;
6. pembangunan Jaringan J4;
7. wisata rekreasi pantai terbatas; dan/atau
8. penghijauan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu Zona B.W.2.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pembangunan bangunan fasilitas umum dan sarana penunjang kegiatan pariwisata dengan konstruksi masif;
2. pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya;
3. penambangan pasir laut; dan/atau
4. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.W.2.
d. ketentuan khusus untuk Zona B.W.2, terdiri dari:
1. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dengan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
2. KWT pada Zona B.W.2 sebesar 50 % (lima puluh persen) dari luas Zona tersebut; dan/atau
3. KDH pada Zona B.W.2 sebesar 50 % (lima puluh persen) dari luas Zona tersebut.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
2. pembangunan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami antara lain berupa bengunan tempat berteduh sementara terbuka;
3. pemeliharaan Jaringan J5 dan prasarana penunjangnya;
4. pemeliharaan Jaringan J3;
5. pemeliharaan Jaringan J4;
6. wisata rekreasi pantai; dan/atau
7. penghijauan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu Zona B.W.3.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pembangunan bangunan akomodasi wisata dengan konstruksi masif;
2. pembuangan limbah dan sampah akomodasi wisata;
3. pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya;
4. penambangan pasir laut; dan/atau
5. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.W.3.
d. ketentuan khusus untuk Zona B.W.3, terdiri dari:
1. KWT pada Zona B.W.3 sebesar 20 % (dua puluh persen) dari luas Zona tersebut;
2. KDH pada Zona B.W.3 sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari luas Zona tersebut; dan/atau
3. pembatasan jumlah wisatawan yang menginap di Zona B.W.3 paling banyak sejumlah 30 (tiga puluh) orang per hari.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Pola Ruang wilayah perairan, terdiri dari:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.A;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.B.1;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.B.2;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.1;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.2;
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.3;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.4;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.5; dan
i. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. perlindungan mutlak habitat biota laut; dan/atau
2. penelitian dan pendidikan yang mendukung upaya pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pelayaran tradisional tanpa melakukan kegiatan penangkapan ikan; dan/atau
2. pendaratan kapal darurat.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.A.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.B.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dengan tonase kotor paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT) dengan jenis alat penangkapan ikan berupa jaring angkat, jaring insang, perangkap, pancing, alat penjepit dan melukai serta tidak menggunakan alat bantu rumpon;
2. penangkapan ikan yang memperhatikan daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;
3. wisata bahari yang dilakukan dengan menggunakan perahu atau kapal layar atau kapal bermotor dengan
tonase kotor paling besar 20 (dua puluh) gros ton (GT);
4. wisata bahari dengan menggunakan kapal wisata (yacht); dan/atau
5. perikanan rekreasi secara ramah lingkungan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
2. pertambangan;
3. pembuangan sampah dan limbah ke laut; dan/atau
4. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.B.1.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.B.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari kegiatan lego jangkar bagi kapal wisata (yacht);
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari pengoperasian kapal wisata (yacht) selama melaksanakan yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan alur migrasi biota laut; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pengambilan dan pembuangan air balas;
2. pembuangan minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran, sampah dari kapal yang masuk dalam Zona N.B.2;
3. pertambangan; dan
4. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.B.2.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. perlindungan habitat terumbu karang;
2. wisata bahari menikmati keindahan alam bawah laut; dan/atau
3. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran untuk pembatas Zona N.C.1.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pembangunan dan/atau penempatan infrastruktur wisata bahari di laut;
2. pembangunan dan/atau penempatan infrastruktur wisata bahari di laut dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan;
3. pembangunan dan/atau penempatan infrastruktur wisata dengan desain semi permanen atau non permanen;
4. wisata bahari yang dilakukan dengan menggunakan perahu atau kapal layar atau kapal bermotor dengan tonase kotor paling besar 20 (dua puluh) gros ton (GT) yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan alur migrasi biota laut;
dan/atau
5. kegiatan selain dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona N.C.1.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pemindahan atau pengambilan biota laut;
2. penangkapan ikan;
3. pengambilan dan pembuangan air balas;
4. pembuangan minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran, dan sampah dari kapal yang masuk dalam Zona N.C.1;
5. pemberian makan ikan selama melaksnakan kegiatan wisata bahari;
6. penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur wisata bahari yang merusak Ekosistem terumbu karang dan Ekosistem perairan; dan/atau
7. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.C.1.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. perlindungan terumbu karang;
2. wisata bahari menikmati keindahan alam bawah laut;
3. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran untuk pembatas Zona N.C.2;
4. lego jangkar bagi kapal wisata (yacht); dan/atau
5. olahraga air.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pembangunan dan/atau penempatan infrastruktur wisata bahari di laut dengan menggunakan bahan yang ramah lingkungan;
2. pembangunan dan/atau penempatan infrastruktur wisata dengan desain semi permanen atau non permanen;
3. wisata bahari yang dilakukan dengan menggunakan perahu atau kapal layar atau kapal bermotor dengan tonase kotor paling besar 20 (dua puluh) gross tonnage (GT) yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan alur migrasi biota laut; dan/atau
4. kegiatan selain dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Zona N.C.2.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. pemindahan atau pengambilan biota laut;
2. penangkapan ikan;
3. pengambilan dan pembuangan air balas;
4. pembuangan minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran, dan sampah dari kapal yang masuk dalam Zona N.C.2;
5. pemberian makan ikan selama melaksanakan kegiatan wisata bahari;
6. penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur wisata bahari yang merusak Ekosistem terumbu karang dan Ekosistem perairan; dan/atau
7. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.C.2.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. perlindungan habitat dan alur migrasi penyu;
2. wisata bahari menikmati keindahan alam bawah laut secara terbatas;
3. pemanduan kegiatan wisata bahari agar tidak mengganggu habitat dan alur migrasi penyu;
4. penelitian;
5. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran untuk pembatas Zona N.C.3; dan/atau
6. olahraga air.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. kegiatan pariwisata berbasis ekowisata; dan/atau
2. kegiatan selain dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Zona N.C.3.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. lego jangkar bagi kapal wisata (yacht);
2. pemindahan atau pengambilan biota laut;
3. penangkapan ikan;
4. pengambilan dan pembuangan air balas;
5. pembuangan minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran,
dan sampah dari kapal yang masuk dalam Zona N.C.3;
6. pemberian makan ikan selama melaksanakan kegiatan wisata bahari;
7. penampatan dan/atau pembangunan infrastruktur wisata bahari yang merusak Ekosistem terumbu karang dan Ekosistem perairan; dan/atau
8. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.C.3.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf g, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. perlindungan terumbu karang;
2. perlindungan BMKT;
3. wisata bahari menikmati keindahan alam bawah laut secara terbatas;
4. pemanduan kegiatan wisata bahari agar tidak mengganggu habitat dan alur migrasi penyu;
5. penelitian; dan/atau
6. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran untuk pembatas Zona N.C.4.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. pariwisata berbasis ekowisata;
2. salvage; dan/atau
3. kegiatan selain dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Zona N.C.4;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. lego jangkar bagi kapal perikanan dan kapal wisata (yacht);
2. pemindahan atau pengambilan BMKT dan terumbu karang;
3. pembuangan minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran,
dan sampah dari kapal yang masuk dalam Zona N.C.4; dan/atau
4. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.C.4.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona N.C.5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf h, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. perlindungan terumbu karang dan alur migrasi penyu;
2. wisata bahari menikmati keindahan alam bawah laut secara terbatas;
3. pemanduan kegiatan wisata bahari agar tidak mengganggu habitat dan alur migrasi penyu;
dan/atau
4. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran untuk pembatas Zona N.C.5.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari:
1. penangkapan ikan;
2. penelitian;
3. wisata bahari yang dilakukan dengan menggunakan perahu atau kapal layar atau kapal bermotor dengan tonase kotor paling besar 20 (dua puluh) gross tonnage (GT) untuk menunjang kegiatan wisata bahari bawah laut; dan/atau
4. kegiatan selain dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Zona N.C.5.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari:
1. lego jangkar bagi kapal perikanan, kapal wisata (yacht), dan kapal menunjang kegiatan wisata bahari bawah laut;
2. pemindahan atau pengambilan BMKT dan terumbu karang;
3. pembuangan minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan, kotoran,
dan sampah dari kapal yang masuk dalam Zona N.C.4; dan/atau
4. pemberian makan ikan selama melaksanakan kegiatan wisata bahari;
5. penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur wisata bahari yang merusak Ekosistem terumbu karang dan Ekosistem perairan; dan
6. pemanfaatan ruang laut yang dapat merusak Zona N.C.5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 diatur dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur A.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf i, terdiri dari:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri dari:
1. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan/atau
2. pelaksanaan ship routeing system untuk menghindari tabrakan dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan, terdiri dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang tidak mengganggu fungsi Alur A.B; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri dari kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Alur A.B.