Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1931) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.