Pasal 1
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi acuan dan panduan dalam pelaksanaan tugas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi:
1. Kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan unit kerja eselon I di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Unit Pelaksana Teknis yang pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta
penerapan sistem manajemen energi.