Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Bantuan Pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah bantuan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang tidak masuk dalam kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada pemerintah daerah, kelompok masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan secara selektif di bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan ketrampilan/keahlian, pengetahuan, perubahan perilaku yang berdampak pada peningkatan pendapatan, derajat kesehatan, akses mendapat
pendidikan, serta indeks kebahagiaan dalam jangka panjang;
3. Pemerintah Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Teknis Daerah yang menjalankan kewenangan urusan kelautan dan perikanan tingkat Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
4. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan.
5. Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan bidang kelautan dan perikanan seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).
6. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya menumbuhkan dan kapabilitas masyarakat untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining power) sehingga memiliki akses dan kemampuan untuk mengambil keuntungan timbal balik dalam bidang sosial dan ekonomi.
7. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
8. Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan
dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan usaha pembudidayaan ikan.
9. Kelompok Pengolah Pemasar yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah dan/atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok.
10. Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disingkat KUGAR adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisasi yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air tua menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga) dan pengolah garam skala mikro-kecil.
11. Kelompok Masyarakat Pesisir yang selanjutnya disingkat KMP adalah kumpulan masyarakat terorganisir yang mendiami wilayah pesisir dan melakukan kegiatan usaha penunjang kelautan dan perikanan ataupun usaha lainnya serta terkait dengan pelestarian lingkungan.
12. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
13. Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Satker Kantor Pusat), Dinas (Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan), atau Unit Pelaksana Teknis (Satker Kantor Daerah) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
15. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
16. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.
17. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi APBN atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat.
18. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
19. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.