Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.