Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nama Pelaku Usaha/nama perusahaan;
b. merek Pakan Ikan dengan formulasi yang sama seperti pada saat pendaftaran Pakan Ikan;
c. jenis Pakan Ikan (jenis Pakan Ikan Buatan berdasarkan sifat);
d. alamat Pelaku Usaha/alamat perusahaan; dan/atau
e. lokasi usaha.
Koreksi Anda
