Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. persyaratan permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan; dan b. surat persetujuan dari importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dalam hal Pakan Ikan telah diimpor sebelumnya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (6) Pelaku Usaha diberikan kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda