Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Pakan Ikan. (2) Layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan; b. Sertifikat CPPIB; dan c. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. (3) Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dari luar negeri. (4) Dalam hal Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. tersedia Neraca Komoditasnya, maka mekanisme pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau b. belum tersedia Neraca Komoditasnya, maka mekanisme pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dilakukan oleh Menteri melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan Pakan Ikan Buatan. (6) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan peredaran Pakan Ikan. (7) Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda