Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Bahan Baku Pakan Ikan melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan tehadap Bahan Baku
Pakan Ikan yang tidak berasal dari negara atau negara transit yang terkena wabah penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu yang membahayakan.
(2) Jenis penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
