Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Bahan Baku Pakan Ikan melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan tehadap Bahan Baku Pakan Ikan yang tidak berasal dari negara atau negara transit yang terkena wabah penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu yang membahayakan. (2) Jenis penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda