Pasal 1
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 909) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.