Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan Informasi Publik.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan informasi di Kementerian, unit kerja eselon I, dan unit pelaksana teknis
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut PPID Kementerian adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian, yang selanjutnya disebut Perangkat PPID Kementerian adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja Eselon I, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pelaksana Teknis.
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja Eselon I, yang selanjutnya disebut PPID Unit Kerja Eselon I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit kerja eselon I.
8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut PPID UPT adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/ atau pelayanan Informasi Publik di UPT masing-masing unit kerja eselon I.
9. Atasan PPID Kementerian adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian.
10. Atasan PPID Unit Kerja Eselon I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Unit Kerja Eselon I.
11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh
Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
12. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
13. Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
14. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16. Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
17. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
18. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. diberikan langsung kepada Pemohon di ruang layanan PPID;
b. dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID;
atau
c. dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email.
(3) PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian wajib menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik secara lengkap.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat:
a. Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian;
b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik;
c. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
e. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
f. penjelasan atas penghitaman informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau
g. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian
menyampaikan surat penolakan permohonan informasi dengan muatan sebagai berikut:
a. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
b. alasan pengecualian; dan
c. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(7) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian:
a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.
(8) Bentuk dan format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Bentuk dan format surat penolakan pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PPID Unit Kerja Eselon I mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik di unit kerja eselon I;
b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
c. mengoordinasikan dengan PPID UPT dan PPID Kementerian terkait:
1) penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami;
2) pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
3) pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian Informasi Publik; dan 4) permohonan keberatan agar dapat diproses berdasarkan prosedur.
d. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
e. melakukan penghitaman materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
f. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Unit Kerja Eselon I;
g. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
h. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
i. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID Kementerian;
j. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
k. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi:
1) mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada laman Kementerian dan Sistem Informasi PPID;
2) mengajukan kepada PPID Kementerian:
a) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Unit Kerja Eselon I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan b) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Unit Kerja Eselon I untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi;
3) mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian yang telah mendapat
persetujuan tertulis dari Atasan PPID Unit Kerja Eselon I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi informasi Kementerian dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit Kerja Eselon I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;
4) menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID Kementerian; dan 5) memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit Kerja Eselon I.
l. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian;
m. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Unit Kerja Eselon I;
dan
n. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian dan PPID UPT di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
PPID UPT mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
b. menyampaikan Informasi Publik dalam Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami;
c. mengumpulkan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. mengumpulkan Informasi Publik yang Dikecualikan;
e. memenuhi permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
f. memproses permohonan keberatan berdasarkan prosedur;
g. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
h. melakukan penghitaman materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
i. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID UPT;
j. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
k. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID;
l. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
m. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID UPT;
n. mengajukan kepada PPID Unit Kerja Eselon I:
1) usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Unit Kerja Eselon I; dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian dan PPID Unit Kerja Eselon I;
o. melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kerja eselon I terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
p. membuat dan menyampaikan laporan triwulan layanan Informasi Publik kepada PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada PPID Kementerian;
q. memenuhi permintaan informasi dari:
1) PPID Kementerian dengan tembusan kepada PPID Unit Kerja Eselon I; atau 2) PPID Unit Kerja Eselon I, dengan tembusan kepada PPID Kementerian;
r. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID Unit Kerja Eselon I.
(1) Dalam hal PPID UPT menerima permohonan Informasi Publik dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian dan/atau PPID Unit Kerja Eselon I yang secara hierarki berada di atas PPID UPT, tetapi Informasi Publik yang bersangkutan tidak termasuk
dalam keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Publik Kementerian, dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID UPT dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PPID UPT menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Unit Kerja Eselon I disertai dasar pengecualian;
b. PPID Unit Kerja Eselon I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Atasan PPID Unit Kerja Eselon I guna mendapat persetujuan tertulis;
c. PPID Unit Kerja Eselon I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPID Kementerian;
d. jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik dari Pemohon diterima; dan
e. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c selanjutnya dilakukan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Unit Kerja Eselon I dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian.
(3) Penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Unit Kerja Eselon I kepada PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pengecualian.
(4) PPID Kementerian MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian mengenai perubahan klasifikasi informasi Kementerian, berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).