Pasal I
1. Ketentuan Pasal 93 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 744), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: