Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, dan Kontaminan, yang selanjutnya disebut Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.
2. Monitoring Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, dan Kontaminan, yang selanjutnya disebut Monitoring Residu adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kandungan residu obat ikan,
No.1904, 2015
bahan kimia dan kontaminan pada ikan konsumsi dalam proses pembudidayaan.
3. Rencana Monitoring Residu Nasional adalah dokumen perencanaan yang disusun untuk digunakan sebagai acuan kegiatan pelaksanaan monitoring residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan pada ikan konsumsi dalam proses pembudidayaan.
4. Residu adalah akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam jaringan dan organ Ikan setelah pemakaian obat atau bahan kimia secara sengaja untuk pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut.
5. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami.
6. Kontaminan adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk ikan dan pakan Ikan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk Ikan dan pakan Ikan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, Ikan, dan/atau lingkungan.
7. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
8. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9. Batas Maksimum Residu adalah batas konsentrasi maksimum suatu analit yang diperbolehkan pada ikan konsumsi hasil pembudidayaan.
10. Batas Minimum Kinerja Laboratorium adalah batas konsentrasi minimal parameter uji yang harus dapat terdeteksi oleh alat pengujian pada laboratorium.
11. Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
12. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
15. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi yang membidangi urusan perikanan.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.