Pasal I
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010 pada Lampirannya diubah menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.