Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disebut Media Pembawa, adalah ikan
dan/atau Benda Lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
2. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
3. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
4. Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Benda Lain adalah Media Pembawa selain Ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit Ikan karantina.
6. Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut Pemilik, adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, Pengeluaran atau transit Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.
7. Barang Bawaan adalah Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dibawa oleh Pemilik sebagai penumpang atau awak alat angkut dalam ukuran, jumlah, dan jenis tertentu.
8. Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disingkat HPI, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Ikan.
9. Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang selanjutnya disingkat HPIK, adalah semua HPI yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
10. Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik
INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPI serta pengendalian mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
11. Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos lintas batas negara, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.
12. Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPI dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
13. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan Ikan.
14. Program Manajemen Mutu Terpadu, yang selanjutnya disingkat PMMT, adalah sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan yang dikembangkan berdasarkan konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point.
15. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah kegiatan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
16. Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan serta Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah bentuk pelaporan dan penyerahan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dimasukkan dari luar negeri dan/atau dari suatu Area ke Area lain di
dalam negeri, atau keluarnya dari wilayah Negara
oleh Pemilik/kuasanya kepada Petugas Karantina.
18. Surveilan adalah kegiatan inspeksi penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
19. Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap suatu unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input dan output dalam rangka melakukan verifikasi.
20. Pengambilan Contoh adalah proses pemilihan dan pengambilan kemasan atau unit contoh dari suatu lot, produksi, atau populasi.
21. Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
22. Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari HPIK dan/atau HPI.
23. Pembebasan adalah tindakan mengijinkan Media Pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik INDONESIA melalui tempat-tempat pemasukan atau Pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan Tindakan Karantina sebelumnya.
24. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKIPP, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum di dalamnya tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan, dan/atau Hasil Perikanan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
25. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik, yang selanjutnya disebut SKIPP Domestik, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari HPIK, serta memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
26. Surat Persetujuan Muat, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut.
27. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan, yang selanjutnya disingkat SKLL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran yang menyatakan bahwa Media Pembawa atau Hasil Perikanan yang tercantum didalamnya dapat dilalulintasbebaskan keluar wilayah Negara Republik INDONESIA atau ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
28. Surat Keterangan Benda Lain yang selanjutnya disingkat SKBL, adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, yang menyatakan bahwa Media Pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular HPIK.
29. Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
30. Pemohon adalah Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan atau kuasanya.
31. Cara Karantina Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CKIB, adalah metode yang berisikan standar
operasional prosedur yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan fasilitas Instalasi Karantina dilakukan secara efektif, konsisten, sistematis dan memenuhi standar biosekuriti untuk menjamin kesehatan Ikan.
32. Tanda Pengaman Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tanda Pengaman, adalah segel dan/atau penanda yang digunakan sebagai bukti telah dilakukan Tindakan Karantina dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
33. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
35. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
36. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian HPI dan lingkungan.
37. Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
38. Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
39. Badan adalah unit kerja teknis di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
40. Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT KIPM, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.