Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Kebijakan Penyuluhan Perikanan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan.
2. Strategi Penyuluhan Perikanan adalah langkah-langkah atau cara untuk mencapai suatu tujuan penyuluhan perikanan.
3. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
5. Pelaku Utama Kegiatan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pengolah garam, dan pengelola konservasi beserta keluarga intinya.
6. Pelaku Usaha Kegiatan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.