Pasal I
1. Ketentuan Pasal 93 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1879), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: