Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Analisis Jabatan adalah suatu proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kediklatan, pengawasan, dan akuntabilitas.
3. Pemangku Jabatan adalah orang yang memangku jabatan tertentu dalam suatu institusi atau organisasi.
4. Uraian Jabatan adalah penjabaran mengenai informasi dan karakteristik jabatan, serta gambaran tentang hal-hal yang berkaitan dengan jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Syarat Jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menduduki suatu jabatan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
6. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan, sehingga menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.