Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.