Pasal I
Ketentuan Lampiran pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 855), diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.