Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) grose tonnage (GT), dengan daerah penangkapan ikan sesuai SIPI Andon.
3. Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
4. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
5. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage (GT).
6. Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas propinsi atau kabupaten/kota tempat domisili nelayan yang menyatakan bahwa nelayan akan melakukan andon.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
9. Kepala dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.