Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
3. Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
4. Populasi adalah kelompok jenis ikan tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang memiliki kecenderungan untuk mencapai keseimbangan secara dinamis sesuai kondisi habitat beserta lingkungannya.
5. Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.
6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id