Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 4), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: