Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis Nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan.
2. Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
3. Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
4. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
5. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatanya.
7. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
8. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
10. Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SILOPI adalah sistem informasi yang memuat proses pengisian data (data entry), verifikasi, validasi data, analisis data, dan penyajian informasi Log Book Penangkapan Ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan.
11. Log Book Elektronik yang selanjutnya disebut E-Log Book adalah Log Book Penangkapan Ikan yang diisi dan dikirim secara elektronik oleh Nakhoda atau nelayan.
12. Petugas Log Book Penangkapan Ikan adalah petugas yang mendukung penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan.
13. Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah kertas kerja Pemantau di atas Kapal yang berisi aspek informasi yang harus dikumpulkan selama kegiatan Pemantauan.
14. Pemantauan Elektronik yang selanjutnya disebut E- Monitoring adalah Pemantauan yang dilakukan secara elektronik.
15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.
16. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
17. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
18. Petugas Data Entry adalah pejabat fungsional asisten produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memasukkan data Log Book Penangkapan Ikan ke SILOPI.
19. Verifikator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memverifikasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh Nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan.
20. Validator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau petugas yang diberi tugas untuk memvalidasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh Nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan.
21. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
22. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
23. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut,
memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
24. Kapal Latih Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan penangkapan ikan.
25. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan survei, penelitian, uji terap teknologi, dan/atau eksplorasi di bidang perikanan.
26. Kapal Pengolah Ikan adalah kapal atau alat apung lainnya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan pengolahan ikan dengan menggunakan bahan baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budidaya menjadi produk antara dan/atau produk akhir.
27. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan adalah kapal yang digunakan untuk membantu operasional penangkapan ikan.
28. Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan adalah kapal yang digunakan untuk membantu operasional pembudidayaan ikan.
29. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
30. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
31. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
32. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan pengangkutan ikan hasil tangkapan yang menggunakan kapal yang khusus digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan, baik di WPPNRI maupun di Laut Lepas.
33. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizations), yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
34. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan.
35. Daftar Ukur Kapal Perikanan adalah daftar yang memuat perhitungan tonase Kapal Perikanan.
36. Surat Ukur Kapal Perikanan adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase Kapal Perikanan berdasarkan hasil pengukuran.
37. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan adalah surat kapal yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.
38. Klasifikasi adalah proses pengkelasan atau pengkodean Kapal berdasarkan kode notasi Kapal yang diterbitkan oleh Badan Klasifikasi.
39. Badan Klasifikasi adalah lembaga Klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai dengan peraturan Klasifikasi.
40. Buku Kapal Perikanan adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan.
41. Nomor Register Kapal Perikanan adalah nomor yang diberikan terhadap kapal yang didaftarkan sebagai Kapal
Perikanan yang terdiri atas kode kewenangan pendaftaran dan nomor urut saat didaftarkan, yang dimuat dalam Buku Kapal Perikanan.
42. Ahli Ukur Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang pengukuran Kapal Perikanan.
43. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
44. Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
45. Tonase Kapal Perikanan adalah volume Kapal Perikanan yang dinyatakan dalam tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase bersih (net tonnage/NT).
46. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan, untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan.
47. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval).
48. Peserta Didik adalah taruna atau siswa jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya dan teknika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya.
49. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan
jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk Awak Kapal Perikanan.
50. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau masyarakat yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan Awak Kapal Perikanan.
51. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil Awak Kapal Perikanan.
52. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
53. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari Awak Kapal Perikanan yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi Penangkapan lkan.
54. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah Penangkapan Ikan dan perencanaan operasi Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan lkan.
55. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang- undangan.
56. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Alat Penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkan/ penyimpanan hasil tangkapan.
57. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi Penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.
58. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
59. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
60. Mualim I adalah adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas bilamana Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.
61. Mualim II adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang bertugas di bidang navigasi dalam operasi Penangkapan Ikan.
62. Kepala Kamar Mesin adalah Perwira mesin senior yang bertanggung jawab atas propulsi mekanis dan pengoperasian serta pemeliharaan dari instalasi mekanis dan instalasi listrik kapal.
63. Masinis II adalah Perwira mesin di bawah pangkat Kepala Kamar Mesin dan kepadanya diberikan tanggung jawab untuk daya dorong tenaga kapal dan pengoperasian serta perawatan mekanik maupun instalasi listrik kapal pada saat Kepala Kamar Mesin berhalangan.
64. Masinis III adalah Perwira mesin yang melaksanakan Dinas Jaga di Kamar Mesin.
65. Operator Radio adalah orang yang memegang sertifikat yang dikeluarkan atau diakui oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan radio.
66. Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah layanan bimbingan, penyegaran, dan pendalaman materi bagi Awak Kapal Perikanan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan.
67. Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan.
68. Praktik Laut adalah bagian dari kegiatan pembelajaran berupa praktik berlayar dan/atau Penangkapan Ikan untuk Peserta Didik.
69. Masa Layar adalah pengalaman bekerja di atas Kapal Perikanan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, atau revalidasi sertifikat Awak Kapal Perikanan.
70. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut Buku Pelaut Perikanan adalah dokumen resmi Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan yang berisi identitas fisik Awak Kapal Perikanan yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
71. Penyijilan adalah kegiatan mencatat tanggal, tempat naik ke kapal (sign on) dan turun dari kapal (sign off) kedalam Buku Pelaut Perikanan berdasarkan PKL atau surat keterangan bekerja dari pemilik atau operator Kapal Perikanan.
72. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan adalah buku yang berisi daftar Awak Kapal Perikanan yang bekerja diatas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar.
73. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
74. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
75. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
76. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
77. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
78. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
79. Kepala Badan adalah pimpinan badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
80. Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
81. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.