Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
2. Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Lembaga Pengelola Perikanan WPPNRI adalah lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan perikanan di WPPNRI.
3. Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat status perikanan dan rencana strategis pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan yang disusun berdasarkan potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan, sosial ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah-langkah pengelolaan, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.