Pasal I
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1137) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: