Pasal 1
(1) Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UKM KKP, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) UKM KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) UKM KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bersifat ad hoc.