Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna.
4. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
9. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
10. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
11. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
12. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
13. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
14. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
16. Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
17. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
20. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak besemen dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai dalam RZ KSNT.
21. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.
22. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan.
23. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
24. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya yang setara dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
27. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
28. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ruang lingkup pengaturan RZ KSNT Pulau Nipa meliputi:
a. peran dan fungsi;
b. cakupan RZ;
c. tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan ruang;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
RZ KSNT Pulau Nipa berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di KSNT Pulau Nipa.
RZ KSNT Pulau Nipa berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSNT Pulau Nipa;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor di KSNT Pulau Nipa dan rencana pengembangan di KSNT Pulau Nipa dengan Kawasan sekitarnya; dan
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di KSNT Pulau Nipa;
Cakupan KSNT Pulau Nipa terdiri atas:
a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Pulau Nipa; dan
b. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Pulau Nipa sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah, kecuali untuk:
1. wilayah perairan yang berbatasan dengan Pulau Pelampong dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
2. wilayah perairan yang berbatasan dengan garis batas yurisdiksi, batas laut teritorial INDONESIA, dan/atau garis batas klaim maksimum dengan negara Singapura dan negara Malaysia.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna.
4. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan KSNT yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur laut, dan kawasan strategis nasional tertentu.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
9. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
10. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
11. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pengumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
12. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
13. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
14. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar DLKr dan DLKp pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
16. Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan (run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
17. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
20. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak besemen dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai dalam RZ KSNT.
21. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan yang berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.
22. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas luar pengamanan jalan.
23. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
24. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya yang setara dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
27. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
28. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ruang lingkup pengaturan RZ KSNT Pulau Nipa meliputi:
a. peran dan fungsi;
b. cakupan RZ;
c. tujuan, kebijakan dan strategi perencanaan ruang;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
RZ KSNT Pulau Nipa berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di KSNT Pulau Nipa.
RZ KSNT Pulau Nipa berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSNT Pulau Nipa;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa;
c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor di KSNT Pulau Nipa dan rencana pengembangan di KSNT Pulau Nipa dengan Kawasan sekitarnya; dan
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di KSNT Pulau Nipa;
Cakupan KSNT Pulau Nipa terdiri atas:
a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Pulau Nipa; dan
b. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Pulau Nipa sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah, kecuali untuk:
1. wilayah perairan yang berbatasan dengan Pulau Pelampong dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
2. wilayah perairan yang berbatasan dengan garis batas yurisdiksi, batas laut teritorial INDONESIA, dan/atau garis batas klaim maksimum dengan negara Singapura dan negara Malaysia.
Perencanaan ruang KSNT Pulau Nipa bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Singapura; dan
b. kawasan untuk pengembangan ekonomi yang efektif dan berdaya saing.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Singapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penegasan dan pengamanan batas Wilayah Negara; dan
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan untuk pengembangan ekonomi yang efektif dan berdaya
saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata;
b. penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Alur Laut berupa alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut yang terpadu dan merata;
c. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan; dan
d. pengendalian perkembangan kegiatan pertahanan dan keamanan dan pengembangan ekonomi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Perencanaan ruang KSNT Pulau Nipa bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Singapura; dan
b. kawasan untuk pengembangan ekonomi yang efektif dan berdaya saing.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Singapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penegasan dan pengamanan batas Wilayah Negara; dan
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan untuk pengembangan ekonomi yang efektif dan berdaya
saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata;
b. penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Alur Laut berupa alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut yang terpadu dan merata;
c. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan; dan
d. pengendalian perkembangan kegiatan pertahanan dan keamanan dan pengembangan ekonomi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar untuk penentuan lebar laut teritorial; dan
b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menempatkan dan/atau membangun sarana dan prasarana pendukung pertahanan dan keamanan; dan
b. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat;
b. mendorong pengembangan sarana telekomunikasi;
c. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
d. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk mendukung aktivitas di kawasan lego jangkar, terminal khusus, dan aktivitas ekonomi lain di Pulau Nipa; dan
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana.
(4) Strategi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Alur Laut berupa alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN alur pelayaran;
b. menempatkan dan/atau membangun sarana telekomunikasi pelayaran;
c. menempatkan dan/atau membangun Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
d. MENETAPKAN koridor pemasangan pipa/kabel bawah laut.
(5) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antar kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian KSNT Pulau Nipa dan wilayah di sekitarnya;
c. membangun fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
d. membangun terminal khusus dan fasilitas pendukungnya; dan
e. membangun sistem pengolah limbah.
(6) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan pertahanan dan keamanan dan pengembangan ekonomi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. memberikan izin lokasi secara selektif;
b. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik laut; dan
c. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem laut.
Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. rencana sistem jaringan transportasi;
b. rencana telekomunikasi;
c. rencana energi;
d. rencana sumber daya air; dan
e. rencana jaringan prasarana.
Pasal 11
(1) Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang untuk mendukung fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya.
(2) Rencana sistem jaringan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem jaringan jalan.
(3) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. jaringan jalan penghubung antara Kawasan pertahanan dan keamanan dengan keamanan dan Kawasan budidaya;
b. jaringan jalan penghubung antar Zona dalam Kawasan pertahanan dan keamanan; dan
c. jaringan jalan penghubung antar Zona dalam keamanan dan Kawasan budidaya.
Pasal 12
(1) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Setiap Orang terhadap layanan telekomunikasi dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya.
(2) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan teresterial; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dibangun dengan mengikuti sistem
jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melalui sistem jaringan bawah tanah.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi.
(5) Menara Base Transceiver Station telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibangun menyatu dengan kantor navigasi pada Kawasan pertahanan dan keamanan di bagian utara wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
Pasal 13
(1) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasokan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses terhadap sumber energi untuk mendukung fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya.
(2) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak;
b. pembangkit listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. fasilitas penyimpanan minyak di Kawasan budidaya; dan
b. jaringan distribusi minyak di Kawasan budidaya dan Kawasan pertahanan dan keamanan yang dilayani oleh depo bahan bakar minyak di Pulau Sambu atau depo bahan bakar minyak terdekat.
(4) Jaringan pembangkit listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembangkit listrik tenaga diesel di bagian utara daratan Nipa; dan
b. jaringan tenaga listrik yang dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Pasal 14
(1) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d ditetapkan dalam rangka menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas penyediaan air di Kawasan pertahanan dan keamanan, Kawasan budidaya.
(2) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa prasarana sumber daya air.
(3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kolam penampungan air baku di Kawasan pertahanan dan keamanan;
b. tangki timbun air bersih di Kawasan budidaya;
dan
c. jaringan distribusi air bersih di Kawasan budidaya dan Kawasan pertahanan dan keamanan yang dilayani oleh jaringan sumber daya air dari Kabupaten Karimun atau Kota Batam.
Pasal 15
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan
untuk mendukung fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya.
(2) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan drainase; dan
b. sistem jaringan air limbah.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dengan menggunakan sistem jaringan bawah tanah.
(4) Selain dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sistem jaringan drainase dapat dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
(5) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan air limbah primer, sekunder, dan tersier;
dan
b. instalasi pengolahan limbah terpadu.
(6) Jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dengan menggunakan sistem jaringan bawah tanah dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
(7) Instalasi pengolahan limbah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibangun di bagian utara wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
Pasal 16
Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana untuk wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 digambarkan dalam peta Struktur Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dengan skala 1:5.000 (satu
banding lima ribu), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. Kawasan pertahanan dan keamanan; dan
b. Kawasan budidaya.
Pasal 19
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar untuk penentuan lebar laut teritorial; dan
b. memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona perlindungan titik dasar; dan
b. Zona kantor terpadu.
(3) Zona perlindungan titik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa area untuk penempatan tugu batas.
(4) Zona kantor terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa area untuk penempatan:
a. pos Tentara Nasional INDONESIA;
b. dermaga patroli;
c. barak prajurit;
d. kantor markas komando;
e. rumah jaga;
f. pembangkit listrik;
g. fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
h. menara tinjau;
i. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
j. gedung serbaguna;
k. fasilitas umum;
l. mess karyawan;
m. gudang;
n. bunker; dan
o. Embung.
(5) Dalam Zona perlindungan titik dasar dan Zona kantor terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat ditetapkan RTH.
Pasal 20
(1) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan tujuan:
a. membangun sarana dan prasarana sosial dan ekonomi; dan/atau
b. membangun industri jasa maritim.
(2) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
b. Zona Pelabuhan; dan
c. Zona penelitian dan perkantoran.
(3) Zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa area untuk penempatan:
a. tangki penyimpanan bahan bakar minyak; dan
b. tangki timbun air bersih; dan
c. embung.
(4) Zona Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa sub zona DLKr wilayah daratan.
(5) Sub zona DLKr wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa area untuk penempatan:
a. perkantoran untuk kegiatan manajemen Pelabuhan dan navigasi;
b. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
c. akses jalan;
d. fasilitas pemadam kebakaran; dan
e. lapangan parkir.
f. kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. tempat penampungan limbah;
h. areal pengembangan Pelabuhan;
i. mess karyawan;
j. tempat kegiatan bongkar muat; dan
k. fasilitas umum lainnya.
(6) Zona penelitian dan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa area untuk penempatan:
a. sarana dan prasarana penelitian;
b. kantor pengelola Pulau Nipa; dan
c. mess karyawan.
Pasal 21
(1) Rencana Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dengan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa terdiri atas:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan pertahanan dan keamanan; dan
c. Alur Laut.
Pasal 23
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan dengan tujuan mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa untuk mendukung aktifitas kepelabuhanan dan melindungi ekosistem mangrove.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. Zona Pelabuhan; dan
b. Zona hutan mangrove.
(3) Zona Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sub zona:
a. DLKr wilayah perairan Pulau Nipa; dan
b. DLKp wilayah perairan Pulau Sambu.
(4) DLKr wilayah perairan Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa area untuk penempatan:
a. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
b. fasilitas sandar kapal;
c. perairan tempat labuh; dan
d. kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
e. perairan pandu;
f. perairan untuk kapal pemerintah;
g. perairan untuk pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
h. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
i. perairan untuk keperluan darurat;
(5) DLKp wilayah perairan Pulau Sambu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa area peruntukan fasilitas pokok.
(6) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. perairan tempat labuh jangkar; dan
b. perairan pandu.
(7) Zona hutan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa area untuk kegiatan:
a. rehabilitasi habitat;
b. penelitian dan pengembangan; dan/atau
c. pendidikan.
Pasal 24
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan dengan tujuan mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa untuk mendukung aktifitas pertahanan dan keamanan.
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa area untuk penempatan dermaga patroli.
Pasal 25
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditetapkan dalam rangka mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa yang aman dan selamat untuk kegiatan pelayaran dan kenavigasian.
(2) Alur Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran; dan
b. pipa dan/atau kabel bawah laut.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. alur pelayaran nasional, berupa alur yang menghubungkan pelabuhan nasional;
b. alur pelayaran internasional, berupa alur yang menghubungkan alur pelayaran nasional dengan Alur Laut Kepulauan I dan Alur Laut Kepulauan Cabang IA;
c. tata pemisah lalu lintas pelayaran (traffic separation scheme), antara lain berupa rute perairan dalam (deep water route); dan
d. cross traffic.
(4) Pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pipa minyak dan gas bawah laut;
b. kabel listrik bawah laut; dan
c. kabel telekomunikasi bawah laut.
(5) Pada perairan sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan daerah terlarang dan terbatas.
(6) Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar pipa dan/atau kabel bawah laut.
(7) Daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar daerah terlarang.
Pasal 26
(1) Rencana Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. Kawasan pertahanan dan keamanan; dan
b. Kawasan budidaya.
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar untuk penentuan lebar laut teritorial; dan
b. memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona perlindungan titik dasar; dan
b. Zona kantor terpadu.
(3) Zona perlindungan titik dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa area untuk penempatan tugu batas.
(4) Zona kantor terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa area untuk penempatan:
a. pos Tentara Nasional INDONESIA;
b. dermaga patroli;
c. barak prajurit;
d. kantor markas komando;
e. rumah jaga;
f. pembangkit listrik;
g. fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
h. menara tinjau;
i. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
j. gedung serbaguna;
k. fasilitas umum;
l. mess karyawan;
m. gudang;
n. bunker; dan
o. Embung.
(5) Dalam Zona perlindungan titik dasar dan Zona kantor terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat ditetapkan RTH.
Pasal 20
(1) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan dengan tujuan:
a. membangun sarana dan prasarana sosial dan ekonomi; dan/atau
b. membangun industri jasa maritim.
(2) Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
b. Zona Pelabuhan; dan
c. Zona penelitian dan perkantoran.
(3) Zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa area untuk penempatan:
a. tangki penyimpanan bahan bakar minyak; dan
b. tangki timbun air bersih; dan
c. embung.
(4) Zona Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa sub zona DLKr wilayah daratan.
(5) Sub zona DLKr wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa area untuk penempatan:
a. perkantoran untuk kegiatan manajemen Pelabuhan dan navigasi;
b. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
c. akses jalan;
d. fasilitas pemadam kebakaran; dan
e. lapangan parkir.
f. kawasan perkantoran untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. tempat penampungan limbah;
h. areal pengembangan Pelabuhan;
i. mess karyawan;
j. tempat kegiatan bongkar muat; dan
k. fasilitas umum lainnya.
(6) Zona penelitian dan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa area untuk penempatan:
a. sarana dan prasarana penelitian;
b. kantor pengelola Pulau Nipa; dan
c. mess karyawan.
Pasal 21
(1) Rencana Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dengan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan dengan tujuan mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa untuk mendukung aktifitas kepelabuhanan dan melindungi ekosistem mangrove.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
a. Zona Pelabuhan; dan
b. Zona hutan mangrove.
(3) Zona Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sub zona:
a. DLKr wilayah perairan Pulau Nipa; dan
b. DLKp wilayah perairan Pulau Sambu.
(4) DLKr wilayah perairan Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa area untuk penempatan:
a. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
b. fasilitas sandar kapal;
c. perairan tempat labuh; dan
d. kolam Pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
e. perairan pandu;
f. perairan untuk kapal pemerintah;
g. perairan untuk pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
h. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan
i. perairan untuk keperluan darurat;
(5) DLKp wilayah perairan Pulau Sambu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa area peruntukan fasilitas pokok.
(6) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. perairan tempat labuh jangkar; dan
b. perairan pandu.
(7) Zona hutan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa area untuk kegiatan:
a. rehabilitasi habitat;
b. penelitian dan pengembangan; dan/atau
c. pendidikan.
Pasal 24
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan dengan tujuan mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa untuk mendukung aktifitas pertahanan dan keamanan.
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa area untuk penempatan dermaga patroli.
Pasal 25
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditetapkan dalam rangka mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa yang aman dan selamat untuk kegiatan pelayaran dan kenavigasian.
(2) Alur Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran; dan
b. pipa dan/atau kabel bawah laut.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. alur pelayaran nasional, berupa alur yang menghubungkan pelabuhan nasional;
b. alur pelayaran internasional, berupa alur yang menghubungkan alur pelayaran nasional dengan Alur Laut Kepulauan I dan Alur Laut Kepulauan Cabang IA;
c. tata pemisah lalu lintas pelayaran (traffic separation scheme), antara lain berupa rute perairan dalam (deep water route); dan
d. cross traffic.
(4) Pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pipa minyak dan gas bawah laut;
b. kabel listrik bawah laut; dan
c. kabel telekomunikasi bawah laut.
(5) Pada perairan sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan daerah terlarang dan terbatas.
(6) Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar pipa dan/atau kabel bawah laut.
(7) Daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar daerah terlarang.
Pasal 26
(1) Rencana Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang wilayah perairan KSNT Pulau Nipa dan daftar koordinat masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan RZ KSNT Pulau Nipa yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. usulan program utama;
b. lokasi program;
c. perkiraan pendanaan dan alternatif sumber pendanaan;
d. institusi pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 28
Usulan program utama dan lokasi program sebagaimana Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b, ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KSNT Pulau Nipa dengan rencana Struktur Ruang; dan
b. rencana Pola Ruang, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan KSNT Pulau Nipa dengan rencana Pola Ruang.
Pasal 29
(1) Pendanaan pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mitra kerja sama pemanfaatan Pulau Nipa.
(2) Pendanaan dan alternatif sumber pendanaan pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) Institusi pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pemerintah pusat; dan
b. mitra kerja sama pemanfaatan Pulau Nipa.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e, disusun berdasarkan prioritas dan kapasitas pendanaan yang ada dalam waktu 20 (dua puluh) tahun yang dibagi ke dalam jangka waktu lima tahunan dan tahunan.
(3) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar
bagi institusi pelaksana program, dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada KSNT Pulau Nipa, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2017–2021;
b. tahap kedua pada periode 2022–2026;
c. tahap ketiga pada periode 2027–2031; dan
d. tahap keempat pada periode 2032–2036.
Pasal 31
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dan wilayah perairan KSNT Pulau Nipa.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peraturan pemanfaatan ruang; dan
b. arahan perizinan.
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Nipa;
dan
b. perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. izin Lokasi Perairan Pesisir; dan
b. izin pengelolaan.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemanfaatan ruang dari sebagian wilayah perairan KSNT Pulau Nipa secara menetap.
(4) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
(5) Izin Lokasi Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan untuk kegiatan:
a. penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
b. kepelabuhanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lokasi Perairan Pesisir dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa izin lokasi.
(2) Ketentuan mengenai izin lokasi di daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang KSNT Pulau Nipa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa dan wilayah perairan KSNT Pulau Nipa.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peraturan pemanfaatan ruang; dan
b. arahan perizinan.
(1) Peraturan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur untuk mengatur ketentuan terhadap:
a. kegiatan pemanfaatan ruang;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. tata bangunan;
d. prasarana minimal atau maksimal;
e. standar teknis; dan
f. penanganan dampak.
(2) Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. untuk Struktur Ruang, berupa:
1. jaringan jalan penghubung antara Kawasan pertahanan dan keamanan dengan Kawasan budidaya dan jaringan jalan penghubung dalam Kawasan budidaya dengan kode J.1;
2. jaringan jalan penghubung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dengan kode J.2;
3. jaringan terrestrial dan jaringan bergerak seluler dengan kode J.3;
4. jaringan pipa minyak dengan kode J.4;
5. pembangkit listrik dengan kode J.5;
6. jaringan transmisi tenaga listrik dengan kode J.6;
7. prasarana sumber daya air dengan kode J.7;
8. jaringan drainase dengan kode J.8; dan
9. jaringan air limbah dengan kode J.9;
b. untuk Pola Ruang wilayah daratan Pulau Nipa, berupa:
1. zona perlindungan titik dasar dengan kode PK.1;
2. zona kantor terpadu dengan kode PK.2;
3. zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih dengan kode B.1;
4. zona pelabuhan dengan sub zona DLKr wilayah daratan dengan kode B.2; dan
5. zona penelitian dan monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan kode B.3;
c. untuk Pola Ruang wilayah perairan Pulau Nipa, berupa:
1. zona hutan mangrove dengan kode KP.4;
2. zona Pelabuhan dengan sub-zona yang terdiri dari:
a) DLKr wilayah perairan Pulau Nipa dengan kode KP.1;
b) DLKp wilayah perairan Pulau Nipa dengan kode KP.2; dan c) DLKp wilayah perairan Pulau Sambu dengan kode KP.3;
3. Kawasan pertahanan dan keamanan dengan kode KH.1;
4. Alur pelayaran, yang terdiri atas:
a) alur pelayaran nasional dengan kode A.1;
b) alur pelayaran internasional dengan kode A.2;
c) tata pemisah lalu lintas pelayaran dengan kode A.3; dan d) cross traffic dengan kode A.4;
(1) Peraturan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur untuk mengatur ketentuan terhadap:
a. kegiatan pemanfaatan ruang;
b. intensitas pemanfaatan ruang;
c. tata bangunan;
d. prasarana minimal atau maksimal;
e. standar teknis; dan
f. penanganan dampak.
(2) Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. untuk Struktur Ruang, berupa:
1. jaringan jalan penghubung antara Kawasan pertahanan dan keamanan dengan Kawasan budidaya dan jaringan jalan penghubung dalam Kawasan budidaya dengan kode J.1;
2. jaringan jalan penghubung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dengan kode J.2;
3. jaringan terrestrial dan jaringan bergerak seluler dengan kode J.3;
4. jaringan pipa minyak dengan kode J.4;
5. pembangkit listrik dengan kode J.5;
6. jaringan transmisi tenaga listrik dengan kode J.6;
7. prasarana sumber daya air dengan kode J.7;
8. jaringan drainase dengan kode J.8; dan
9. jaringan air limbah dengan kode J.9;
b. untuk Pola Ruang wilayah daratan Pulau Nipa, berupa:
1. zona perlindungan titik dasar dengan kode PK.1;
2. zona kantor terpadu dengan kode PK.2;
3. zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih dengan kode B.1;
4. zona pelabuhan dengan sub zona DLKr wilayah daratan dengan kode B.2; dan
5. zona penelitian dan monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan kode B.3;
c. untuk Pola Ruang wilayah perairan Pulau Nipa, berupa:
1. zona hutan mangrove dengan kode KP.4;
2. zona Pelabuhan dengan sub-zona yang terdiri dari:
a) DLKr wilayah perairan Pulau Nipa dengan kode KP.1;
b) DLKp wilayah perairan Pulau Nipa dengan kode KP.2; dan c) DLKp wilayah perairan Pulau Sambu dengan kode KP.3;
3. Kawasan pertahanan dan keamanan dengan kode KH.1;
4. Alur pelayaran, yang terdiri atas:
a) alur pelayaran nasional dengan kode A.1;
b) alur pelayaran internasional dengan kode A.2;
c) tata pemisah lalu lintas pelayaran dengan kode A.3; dan d) cross traffic dengan kode A.4;
Pasal 34
Kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dikelompokkan sebagai berikut:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; dan
b. ketentuan lain yang dibutuhkan.
Kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dikelompokkan sebagai berikut:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; dan
b. ketentuan lain yang dibutuhkan.
Kegiatan pemanfaatan ruang pada Struktur Ruang meliputi:
a. pada jaringan J.1 dan J.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan sarana kelengkapan jalan penghubung, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
4. pemanfaatan ruang milik jalan pada ruang sejalur tanah tertentu dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen).
b. pada jaringan J.3 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
c. pada jaringan J.4 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
d. pada pembangkit listrik J.5 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel dengan lokasi di bagian utara daratan pulau Nipa dan kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik tenaga diesel yang dibangun dengan konfigurasi
mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel serta mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.
e. pada jaringan J.6 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik, dan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik pembangkit listrik tenaga diesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan yang bersifat sementara dan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan tenaga listrik;
dan
4. pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik mengikuti rencana jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah dengan pertimbangan jangkauan pelayanan ketenagalistrikan dan keamanan.
f. pada prasarana J.7 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan penampungan air baku dan kegiatan pembangunan sarana distribusi air;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan sumber daya air.
g. pada jaringan J.8 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan kegiatan pembangunan prasarana pendukung sistem jaringan drainase;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
4. optimalisasi aliran air hujan dalam rangka mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati gorong-gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
5. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar saluran drainase; dan
6. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
h. pada jaringan J. 9 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah dan kegiatan pembangunan prasarana pendukung jaringan air limbah;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan
3. kegiatan yang tidak boleh dilakukan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
Pasal 36
Pasal 37
(1) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. KDB;
b. KLB;
c. Ketinggian Bangunan (KB);
d. KTB; dan
e. KDH.
(2) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Kawasan, Zona, sub-zona, alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(3) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa wajib memenuhi intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 38
Intensitas pemanfaatan ruang pada KSNT Pulau Nipa yang memiliki lebih dari satu intensitas pemanfaatan ruang pada satu Zona, dapat diperhitungkan secara rata- rata dan ketinggian bangunan mengikuti batasan bangunan tertinggi.
(1) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. KDB;
b. KLB;
c. Ketinggian Bangunan (KB);
d. KTB; dan
e. KDH.
(2) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Kawasan, Zona, sub-zona, alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(3) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa wajib memenuhi intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 38
Intensitas pemanfaatan ruang pada KSNT Pulau Nipa yang memiliki lebih dari satu intensitas pemanfaatan ruang pada satu Zona, dapat diperhitungkan secara rata- rata dan ketinggian bangunan mengikuti batasan bangunan tertinggi.
Pasal 39
(1) Ketentuan mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c berlaku untuk bangunan dalam wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lahan perencanaan; dan
b. tata bangunan gedung, terdiri atas:
1. pagar;
2. GSB;
3. jarak bebas bangunan;
4. ramp; dan
5. bangunan di bawah permukaan tanah;
(3) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa wajib memenuhi ketentuan tata bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan.
(2) Lahan perencanaan sebagaimana pada ayat (1), di dalamnya termasuk rencana jalur pedestrian pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(3) Pada lahan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan pemecahan kaveling tanah menjadi lebih kecil dari batasan luasan Zona atau sub-zona yang telah ditentukan.
(4) Batasan luasan Zona atau sub-zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ketentuan mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c berlaku untuk bangunan dalam wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lahan perencanaan; dan
b. tata bangunan gedung, terdiri atas:
1. pagar;
2. GSB;
3. jarak bebas bangunan;
4. ramp; dan
5. bangunan di bawah permukaan tanah;
(3) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di KSNT Pulau Nipa wajib memenuhi ketentuan tata bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berupa tanah yang dikuasai oleh Negara dan/atau direncanakan dalam RZ KSNT untuk kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang dapat berbentuk blok, sub-blok dan/atau perpetakan.
(2) Lahan perencanaan sebagaimana pada ayat (1), di dalamnya termasuk rencana jalur pedestrian pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(3) Pada lahan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan pemecahan kaveling tanah menjadi lebih kecil dari batasan luasan Zona atau sub-zona yang telah ditentukan.
(4) Batasan luasan Zona atau sub-zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Pasal 42
(1) Ketentuan mengenai Prasarana Minimal atau Maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d berlaku untuk bangunan dan gedung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Prasarana minimal atau maksimal sebagaimana pada ayat (1), berupa prasarana umum dan prasarana sosial.
(3) Ketentuan mengenai prasarana umum dan prasarana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. perhitungan jumlah penghuni berdasarkan unit hunian, setiap 1 (satu) unit hunian berjumlah 4 (empat) jiwa;
b. perhitungan dasar kebutuhan luas lahan dan luas lantai bangunan dengan memperhatikan jumlah penduduk yang dilayani;
c. pembangunan perumahan vertikal wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan luas lantai bangunan;
d. pembangunan perumahan KDB sedang-tinggi wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan luas lahan serta luas lantai bangunan; dan
e. untuk kegiatan selain hunian wajib menyediakan prasarana minimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung.
(1) Ketentuan mengenai Prasarana Minimal atau Maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d berlaku untuk bangunan dan gedung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Prasarana minimal atau maksimal sebagaimana pada ayat (1), berupa prasarana umum dan prasarana sosial.
(3) Ketentuan mengenai prasarana umum dan prasarana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. perhitungan jumlah penghuni berdasarkan unit hunian, setiap 1 (satu) unit hunian berjumlah 4 (empat) jiwa;
b. perhitungan dasar kebutuhan luas lahan dan luas lantai bangunan dengan memperhatikan jumlah penduduk yang dilayani;
c. pembangunan perumahan vertikal wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan luas lantai bangunan;
d. pembangunan perumahan KDB sedang-tinggi wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan ketentuan luas lahan serta luas lantai bangunan; dan
e. untuk kegiatan selain hunian wajib menyediakan prasarana minimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung.
Pasal 43
(1) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e berlaku untuk bangunan dan gedung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung.
(1) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e berlaku untuk bangunan dan gedung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Ketentuan mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan dan gedung.
Pasal 44
Penanganan dampak kegiatan pemanfaatan ruang dalam Kawasan, Zona atau sub-zona di KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan dampak kegiatan pemanfaatan ruang dalam Kawasan, Zona atau sub-zona di KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Nipa;
dan
b. perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. izin Lokasi Perairan Pesisir; dan
b. izin pengelolaan.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemanfaatan ruang dari sebagian wilayah perairan KSNT Pulau Nipa secara menetap.
(4) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
(5) Izin Lokasi Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan untuk kegiatan:
a. penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
b. kepelabuhanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lokasi Perairan Pesisir dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa izin lokasi.
(2) Ketentuan mengenai izin lokasi di daratan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(1) RZ KSNT Pulau Nipa berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali RZ KSNT Pulau Nipa dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/ atau
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(3) Peninjauan kembali RZ KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar untuk penentuan lebar laut teritorial; dan
b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menempatkan dan/atau membangun sarana dan prasarana pendukung pertahanan dan keamanan; dan
b. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan jaringan prasarana yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat;
b. mendorong pengembangan sarana telekomunikasi;
c. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
d. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air untuk mendukung aktivitas di kawasan lego jangkar, terminal khusus, dan aktivitas ekonomi lain di Pulau Nipa; dan
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana.
(4) Strategi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan Alur Laut berupa alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut yang terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN alur pelayaran;
b. menempatkan dan/atau membangun sarana telekomunikasi pelayaran;
c. menempatkan dan/atau membangun Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
d. MENETAPKAN koridor pemasangan pipa/kabel bawah laut.
(5) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antar kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian KSNT Pulau Nipa dan wilayah di sekitarnya;
c. membangun fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih;
d. membangun terminal khusus dan fasilitas pendukungnya; dan
e. membangun sistem pengolah limbah.
(6) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan pertahanan dan keamanan dan pengembangan ekonomi agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. memberikan izin lokasi secara selektif;
b. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik laut; dan
c. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem laut.
Kegiatan pemanfaatan ruang pada Struktur Ruang meliputi:
a. pada jaringan J.1 dan J.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan sarana kelengkapan jalan penghubung, penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
4. pemanfaatan ruang milik jalan pada ruang sejalur tanah tertentu dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen).
b. pada jaringan J.3 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
c. pada jaringan J.4 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
d. pada pembangkit listrik J.5 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel dengan lokasi di bagian utara daratan pulau Nipa dan kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik untuk pembangkit listrik tenaga diesel yang dibangun dengan konfigurasi
mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang aman bagi operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel serta tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan operasionalisasi pembangkit listrik tenaga diesel serta mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.
e. pada jaringan J.6 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik, kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik, dan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik pembangkit listrik tenaga diesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan yang bersifat sementara dan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan tenaga listrik;
dan
4. pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik mengikuti rencana jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah dengan pertimbangan jangkauan pelayanan ketenagalistrikan dan keamanan.
f. pada prasarana J.7 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan penampungan air baku dan kegiatan pembangunan sarana distribusi air;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi penyediaan dan distribusi sumber daya air; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan sumber daya air.
g. pada jaringan J.8 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan kegiatan pembangunan prasarana pendukung sistem jaringan drainase;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
4. optimalisasi aliran air hujan dalam rangka mengendalikan sistem aliran air hujan agar mudah melewati gorong-gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet);
5. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar saluran drainase; dan
6. pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
h. pada jaringan J. 9 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah dan kegiatan pembangunan prasarana pendukung jaringan air limbah;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan
3. kegiatan yang tidak boleh dilakukan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
Kegiatan pemanfaatan ruang pada Pola Ruang meliputi:
a. pada Zona PK.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik-titik dasar di Pulau Nipa dari dampak abrasi dan gelombang pasang;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Nipa; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Nipa;
b. pada Zona PK.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando, rumah jaga, pembangkit listrik, fasilitas
penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, menara tinjau, mercusuar, gedung serbaguna, fasilitas umum, mess karyawan, gudang, bunker, dan embung.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona PK.2 dan kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat berpotensi menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi utama Zona PK.2; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan wilayah kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Kawasan pertahanan dan serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona PK.2 dan kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat menghilangkan dan atau mengurangi fungsi Zona PK.2, kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan;
c. pada Zona B.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, kegiatan operasionalisasi fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.1; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak
dan air bersih serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B.1;
d. pada Zona B.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.2; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B.2;
e. pada Zona B.3 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan kantor monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan mess karyawan beserta prasarana pendukungnya;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.3; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi dan/atau merusak kantor monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan mess karyawan beserta prasarana pendukungnya;
f. pada Zona KP.4 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove yang serasi kegiatan dalam Zona KP.4, kegiatan penyediaan Zona penyangga pada sisi darat dan sisi laut masing-masing 100 meter (seratus meter) dari Zona KP.4 untuk mencegah terjadinya perambahan dan untuk
mengantisipasi pertumbuhan mangrove ke arah laut bila terjadi proses pelumpuran yang meningkat, kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.4; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan penebangan hutan mangrove;
g. pada Zona KP.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, kegiatan alih muat antarkapal, kegiatan sandar dan olah gerak kapal di kolam Pelabuhan, kegiatan pemanduan, kegiatan perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.1; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KP.1;
h. pada Zona KP.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan alur-pelayaran dari dan ke Pelabuhan, kegiatan keperluan keadaan darurat, kegiatan penempatan kapal mati, kegiatan percobaan berlayar, kegiatan pemanduan kapal; kegiatan penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, dan kegiatan pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.2; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KP.1;
i. ketentuan mengenai kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang dilarang pada Zona KP.1 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai kegiatan pemanfaatan ruang pada Zona KP.3;
j. pada Kawasan KH.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertahanan dan kemanan di laut dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KH.1; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KH.1;
k. pada alur A.1 dan alur A.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran dan kegiatan pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi alur A.1 dan alur A.2; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur A.1 dan alur A.2;
l. pada tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayaran dalam tata pemisah lalu lintas pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3;
m. pada cross traffic A.4 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayaran dalam cross traffic sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi cross traffic A.4; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi cross traffic A.4.
Kegiatan pemanfaatan ruang pada Pola Ruang meliputi:
a. pada Zona PK.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik-titik dasar di Pulau Nipa dari dampak abrasi dan gelombang pasang;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Nipa; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberadaan titik-titik dasar di Pulau Nipa;
b. pada Zona PK.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, barak prajurit, kantor markas komando, rumah jaga, pembangkit listrik, fasilitas
penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, menara tinjau, mercusuar, gedung serbaguna, fasilitas umum, mess karyawan, gudang, bunker, dan embung.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona PK.2 dan kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat berpotensi menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi utama Zona PK.2; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan wilayah kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Kawasan pertahanan dan serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona PK.2 dan kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat menghilangkan dan atau mengurangi fungsi Zona PK.2, kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona PK.2 yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan;
c. pada Zona B.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih, kegiatan operasionalisasi fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.1; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak
dan air bersih serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B.1;
d. pada Zona B.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.2; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B.2;
e. pada Zona B.3 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan kantor monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan mess karyawan beserta prasarana pendukungnya;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona B.3; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi dan/atau merusak kantor monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan mess karyawan beserta prasarana pendukungnya;
f. pada Zona KP.4 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove yang serasi kegiatan dalam Zona KP.4, kegiatan penyediaan Zona penyangga pada sisi darat dan sisi laut masing-masing 100 meter (seratus meter) dari Zona KP.4 untuk mencegah terjadinya perambahan dan untuk
mengantisipasi pertumbuhan mangrove ke arah laut bila terjadi proses pelumpuran yang meningkat, kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.4; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan penebangan hutan mangrove;
g. pada Zona KP.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, kegiatan alih muat antarkapal, kegiatan sandar dan olah gerak kapal di kolam Pelabuhan, kegiatan pemanduan, kegiatan perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.1; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KP.1;
h. pada Zona KP.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan alur-pelayaran dari dan ke Pelabuhan, kegiatan keperluan keadaan darurat, kegiatan penempatan kapal mati, kegiatan percobaan berlayar, kegiatan pemanduan kapal; kegiatan penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, dan kegiatan pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KP.2; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KP.1;
i. ketentuan mengenai kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang dilarang pada Zona KP.1 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai kegiatan pemanfaatan ruang pada Zona KP.3;
j. pada Kawasan KH.1 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertahanan dan kemanan di laut dan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi Zona KH.1; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona KH.1;
k. pada alur A.1 dan alur A.2 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran dan kegiatan pelaksanaan hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi alur A.1 dan alur A.2; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur A.1 dan alur A.2;
l. pada tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayaran dalam tata pemisah lalu lintas pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi tata pemisah lalu lintas pelayaran A.3;
m. pada cross traffic A.4 meliputi:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayaran dalam cross traffic sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak mengganggu fungsi cross traffic A.4; dan
3. kegiatan yang dilarang meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi cross traffic A.4.
(1) Ketentuan mengenai pagar, GSB, jarak bebas bangunan, ramp, dan bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berlaku untuk bangunan dan gedung dalam wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Ketentuan mengenai pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pada bangunan gedung dalam Kawasan budidaya di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang berada pada tikungan dan/atau persimpangan wajib dimundurkan dan tidak membentuk sudut; dan
b. Zona B.3 dapat tanpa menggunakan pagar untuk mendukung akses pejalan kaki.
(3) Ketentuan besar GSB pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pada semua Zona atau sub-zona dalam Kawasan budidaya di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang berbatasan dengan jalan, ditentukan sebagai berikut:
1. pada jalan dengan lebar rencana kurang atau sama dengan 12 m (dua belas meter), GSB sebesar 5 m (lima meter); dan
2. pada jalan dengan lebar rencana lebih besar dari 12 m (dua belas meter), GSB sebesar 6 m (enam meter);
b. pada semua sub-zona yang berbatasan dengan sub-zona B.2, GSB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pada sub-zona B.1, sub-zona B.2, dan sub-zona B.3 ruang antara GSB dan GSJ harus berupa ruang terbuka publik yang menyatu dengan jalur pejalan kaki di hadapannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pergerakan kendaraan (termasuk lahan parkir ataupun jalur menurunkan penumpang dari kendaraan), kecuali inlet dan/atau outlet kendaraan.
(4) Ketentuan mengenai jarak bebas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. jarak bebas bangunan ditentukan berdasarkan ketinggian bangunan dan dikenakan dari lantai dasar sampai lantai paling atas bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah sebagai berikut:
1. pagar/batas garis sempadan jalan;
2. batas jarak bebas bangunan lain yang bersebelahan; dan
3. rencana saluran;
b. sisi bangunan yang dikenakan jarak bebas adalah sebagai berikut:
1. pada bangunan tipe tunggal, jarak bebas dikenakan pada semua sisi bangunan;
2. pada bangunan deret, jarak bebas dikenakan pada sisi belakang bangunan; dan
3. pada bangunan kopel, jarak bebas dikenakan pada salah satu sisi kanan atau kiri yang tidak menempel pada bangunan lain dan pada sisi belakang bangunan;
c. ketentuan mengenai dasar jarak bebas bangunan tercantum dalam Tabel pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. ketentuan khusus jarak bebas bangunan tipe deret yaitu:
1. bangunan tipe deret hanya diperkenankan maksimal sampai ketinggian 4 (empat) lantai dan lantai berikutnya dikenakan jarak bebas sesuai dengan ketentuan jarak bebas bangunan pada Lampiran VI Peraturan Menteri ini dengan lantai dasar dihitung dari lantai dasar bangunan yang mulai dikenakan jarak bebas; dan
2. bangunan tipe deret harus menyediakan ruang terbuka bangunan untuk penghawaan dan pencahayaan alami dengan luas sekurang-kurangnya 6 m2 (enam meter persegi), yang dialokasikan minimal setiap panjang bangunan 15 m (lima belas meter) ke arah dalam dan kelipatannya;
e. ketentuan khusus jarak bebas bangunan dengan bentuk huruf U dan/atau huruf H (dengan lekukan) yaitu:
1. massa bangunan yang terletak pada dua sisi yang berbeda dianggap sebagai 2 (dua) massa bangunan;
2. jarak bebas antar kedua massa bangunan ditentukan berdasarkan kedalaman lekukan bangunan;
3. bila kedalaman lekukan melebihi total jarak bebas kedua massa bangunan, lebar lekukan paling kurang sebesar total jarak bebas kedua massa bangunan;
4. bila kedalaman lekukan kurang dari total jarak bebas kedua massa bangunan, lebar lekukan paling kurang sebesar setengah total jarak bebas kedua massa bangunan; dan
f. ketentuan khusus jarak bebas bangunan terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu:
1. dalam hal GSB kurang dari jarak bebas bangunan, maka jarak bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah GSJ untuk lantai dasar sampai lantai keempat adalah minimal sebesar GSB, sedangkan untuk lantai kelima atau lebih mengikuti ketentuan jarak bebas bangunan yang ditetapkan; dan
2. dalam hal GSB lebih besar dari jarak bebas bangunan, maka jarak bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah GSJ untuk seluruh lantai yaitu minimal sebesar GSB.
(5) Ketentuan mengenai ramp dan bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung.
(1) Ketentuan mengenai pagar, GSB, jarak bebas bangunan, ramp, dan bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berlaku untuk bangunan dan gedung dalam wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
(2) Ketentuan mengenai pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pada bangunan gedung dalam Kawasan budidaya di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang berada pada tikungan dan/atau persimpangan wajib dimundurkan dan tidak membentuk sudut; dan
b. Zona B.3 dapat tanpa menggunakan pagar untuk mendukung akses pejalan kaki.
(3) Ketentuan besar GSB pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pada semua Zona atau sub-zona dalam Kawasan budidaya di wilayah daratan KSNT Pulau Nipa yang berbatasan dengan jalan, ditentukan sebagai berikut:
1. pada jalan dengan lebar rencana kurang atau sama dengan 12 m (dua belas meter), GSB sebesar 5 m (lima meter); dan
2. pada jalan dengan lebar rencana lebih besar dari 12 m (dua belas meter), GSB sebesar 6 m (enam meter);
b. pada semua sub-zona yang berbatasan dengan sub-zona B.2, GSB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pada sub-zona B.1, sub-zona B.2, dan sub-zona B.3 ruang antara GSB dan GSJ harus berupa ruang terbuka publik yang menyatu dengan jalur pejalan kaki di hadapannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pergerakan kendaraan (termasuk lahan parkir ataupun jalur menurunkan penumpang dari kendaraan), kecuali inlet dan/atau outlet kendaraan.
(4) Ketentuan mengenai jarak bebas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. jarak bebas bangunan ditentukan berdasarkan ketinggian bangunan dan dikenakan dari lantai dasar sampai lantai paling atas bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah sebagai berikut:
1. pagar/batas garis sempadan jalan;
2. batas jarak bebas bangunan lain yang bersebelahan; dan
3. rencana saluran;
b. sisi bangunan yang dikenakan jarak bebas adalah sebagai berikut:
1. pada bangunan tipe tunggal, jarak bebas dikenakan pada semua sisi bangunan;
2. pada bangunan deret, jarak bebas dikenakan pada sisi belakang bangunan; dan
3. pada bangunan kopel, jarak bebas dikenakan pada salah satu sisi kanan atau kiri yang tidak menempel pada bangunan lain dan pada sisi belakang bangunan;
c. ketentuan mengenai dasar jarak bebas bangunan tercantum dalam Tabel pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. ketentuan khusus jarak bebas bangunan tipe deret yaitu:
1. bangunan tipe deret hanya diperkenankan maksimal sampai ketinggian 4 (empat) lantai dan lantai berikutnya dikenakan jarak bebas sesuai dengan ketentuan jarak bebas bangunan pada Lampiran VI Peraturan Menteri ini dengan lantai dasar dihitung dari lantai dasar bangunan yang mulai dikenakan jarak bebas; dan
2. bangunan tipe deret harus menyediakan ruang terbuka bangunan untuk penghawaan dan pencahayaan alami dengan luas sekurang-kurangnya 6 m2 (enam meter persegi), yang dialokasikan minimal setiap panjang bangunan 15 m (lima belas meter) ke arah dalam dan kelipatannya;
e. ketentuan khusus jarak bebas bangunan dengan bentuk huruf U dan/atau huruf H (dengan lekukan) yaitu:
1. massa bangunan yang terletak pada dua sisi yang berbeda dianggap sebagai 2 (dua) massa bangunan;
2. jarak bebas antar kedua massa bangunan ditentukan berdasarkan kedalaman lekukan bangunan;
3. bila kedalaman lekukan melebihi total jarak bebas kedua massa bangunan, lebar lekukan paling kurang sebesar total jarak bebas kedua massa bangunan;
4. bila kedalaman lekukan kurang dari total jarak bebas kedua massa bangunan, lebar lekukan paling kurang sebesar setengah total jarak bebas kedua massa bangunan; dan
f. ketentuan khusus jarak bebas bangunan terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu:
1. dalam hal GSB kurang dari jarak bebas bangunan, maka jarak bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah GSJ untuk lantai dasar sampai lantai keempat adalah minimal sebesar GSB, sedangkan untuk lantai kelima atau lebih mengikuti ketentuan jarak bebas bangunan yang ditetapkan; dan
2. dalam hal GSB lebih besar dari jarak bebas bangunan, maka jarak bidang dan/atau dinding terluar suatu massa bangunan ke arah GSJ untuk seluruh lantai yaitu minimal sebesar GSB.
(5) Ketentuan mengenai ramp dan bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan dan gedung.