Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
1. Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022 yang selanjutnya disebut MPTI adalah rencana jangka panjang yang di dalamnya memuat teknologi informasi dan proses bisnis dalam menggambarkan sumber daya teknologi informasi dalam rangka memberikan kontribusi bagi Kementerian.
2. Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat TI adalah teknologi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, serta teknik manajemen sumber data yang membantu mengumpulkan dan mengolah sumber data
menjadi produk informasi serta menyebarkan informasi tersebut ke pengguna.
3. Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian.
4. Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.