Pasal 1
Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi Komite Integritas, Tunas Integritas, pimpinan unit kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun integritas untuk mewujudkan Kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.