Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya.
3. Pengaduan Whistleblower adalah pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
4. Pengaduan masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian.
5. Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
8. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.