(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan pada tiap jenjang jabatan untuk kategori keterampilan dan keahlian.
(2) Uji kompetensi untuk kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan:
1. Pengawas Perikanan Pelaksana Pemula/ Pemula, meliputi pemahaman tentang:
a) pengumpulan data dalam rangka rencana kerja;
b) pemeriksaan dokumen alat penangkapan ikan, mesin kapal perikanan, pengumpulan dan data logbook perikanan;
-- 16 - c) pengumpulan sample ikan; dan d) pengukuran komposisi panjang ikan dan berat ikan.
2. Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil, meliputi pemahaman tentang:
a) pengumpulan data dalam rangka rencana kerja;
b) pemeriksaan dokumen alat penangkapan ikan, mesin kapal perikanan, pengumpulan dan data logbook perikanan;
c) pengumpulan sample ikan;
d) pengukuran komposisi panjang ikan dan berat ikan;
e) pengumpulan data jenis dan spesifikasi fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan;
f) pengumpulan data penggunaan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan;
dan g) pengaturan gerak dan lalu lintas kapal di pelabuhan perikanan.
3. Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi pemahaman tentang:
a) pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja;
b) analisa data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana kerja;
c) penelitian dokumen kapal perikanan;
d) penelitian dokumen alat bantu penangkapan/rumpon; dan e) pemeriksaan kesesuaian dokumen awak kapal perikanan, penyiapan bahan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).
4. Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi pemahaman tentang:
-- 17 -- a) pengolahan data dalam rangka rencana kerja;
b) pengukuran spesifikasi teknis kapal perikanan;
c) tabulasi data log book perikanan;
d) pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; dan e) pengaturan kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan.
b. Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan:
1. Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil, meliputi pemahaman tentang:
a) persiapan pengujian kualitas air/tanah dalam rangka pemeriksaan kelayakan lokasi pembudidayaan ikan;
b) persiapan pengujian laboratorium untuk sarana produksi budidaya;
c) pemeriksaan sumber benih/induk dan pakan alami;
d) pemeriksaan morfometrik dan meristik pada benih/induk;
e) pemeriksaan terhadap persiapan proses pembudidayaan ikan;
f) pemeriksaan terhadap penebaran benih/bibit;
g) pemeriksaan wadah pada pengelolaan induk/benih/pembesaran;
h) pemeriksaan sortasi hasil panen benih/induk/ikan konsumsi;
i) pemeriksaan pengemasan produk benih/induk/ikan konsumsi;
j) penyiapan alat dan bahan untuk pengawasan sarana produksi;
k) penyiapan alat dan bahan untuk pengawasan distribusi sarana produksi;
-- 18 - l) persiapan bahan dan alat pada pengawasan sumber daya induk/benih; dan m) persiapan bahan dan alat pada pengawasan lingkungan pembudidayaan ikan.
2. Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi pemahaman tentang:
a) pengumpulan data sekunder potensi perikanan daerah;
b) pengumpulan data sekunder tentang kepemilikan unit pembudidayaan ikan;
c) pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen teknis;
d) pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen nonteknis;
e) pengamatan dan pencatatan prasarana pembudidayaan ikan (pokok, pendukung, penunjang);
f) pemeriksaan pakan buatan;
g) pemeriksaan pupuk organik;
h) pemeriksaan seleksi benih/induk/bibit;
i) pemeriksaan pengelolaan air untuk induk/ benih/pembesaran;
j) pemeriksaan sanitasi dan hygiene pasca panen benih/induk/ikan konsumsi; dan k) pemeriksaan distribusi pada pasca panen benih/induk/ikan konsumsi.
3. Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi pemahaman tentang:
a) pengumpulan data primer untuk menyusun rancangan teknis;
b) penyusunan rancangan teknis pengawasan;
c) pemeriksaan pupuk anorganik;
d) pemeriksaan pemijahan induk dan penetasan telur;
-- 19 -- e) pemeriksaan pakan pada pengelolaan induk/benih/pembesaran;
f) pemeriksaan pengelolaan panen;
g) pemeriksaan catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
h) pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya;
i) penilaian mutu pakan;
j) pemeriksaan sumber daya; dan k) pemeriksaan kondisi lingkungan.
c. Pengawas Perikanan Bidang Pengawas Mutu Hasil Perikanan:
1. Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil, meliputi pemahaman tentang:
a) pengumpulan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
b) pengawasan kelayakan dasar Sanitation Standard Operational Procedure (SSOP) dan Good Manufacture Practices (GMP) di unit pengolahan ikan skala kecil; dan c) pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan tingkat sederhana.
2. Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi pemahaman tentang:
a) pengumpulan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
b) pengawasan kelayakan dasar Sanitation Standard Operational Procedure (SSOP) dan Good Manufacture Practices (GMP) di unit pengolahan ikan skala menengah; dan
-- 20 - c) pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan tingkat sedang.
3. Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi pemahaman tentang:
a) menyusun data primer dan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
b) pengawasan kelayakan dasar Sanitation Standard Operational Procedure (SSOP) dan Good Manufacture Practices (GMP) di unit pengolahan ikan skala besar; dan c) pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan tingkat tinggi.
(3) Uji kompetensi untuk kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan:
1. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi pemahaman tentang:
a) rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan;
b) pengukuran konstruksi dan bentuk alat penangkapan ikan di atas kapal perikanan;
c) pengawasan penempatan alat bantu penangkapan ikan/rumpon;
d) kematangan gonad ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan; dan e) observasi di atas kapal perikanan dan pengendalian alat penangkapan ikan sebagai pelaksanaan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan.
2. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi pemahaman tentang:
-- 21 -- a) rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan;
b) pengolahan data rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikana;
c) spesifikasi mesin dan kesesuaian dalam operasi penangkapan ikan;
d) kelaikan awak kapal perikanan;
e) pengkuran kesesuaian fasilitas pelabuhan dengan kebutuhan usaha penangkapan ikan; dan f) pengendalian persyaratan teknis dan nautis kapal dari aspek keselamatan pelayaran.
3. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi pemahaman tentang:
a) rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan;
b) pengawasan ikan di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan;
c) anailsis data dan informasi rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, perairan, dan pelabuhan perikanan;
d) analisis kelayakan teknis kapal perikanan dan kelayakan teknis mesin kapal perikanan;
e) pelaporan logbook perikanan; dan f) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengawasan.
4. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi pemahaman tentang:
-- 22 - a) analisis kelayakan penempatan alat bantu penangkapan ikan/rumpon;
b) analisis kebutuhan awak kapal perikanan;
c) analisis hasil tangkapan ikan; dan d) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan.
b. Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan:
1. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi pemahaman tentang:
a) penyusunan rencana pengawasan tahunan bidang pembudidayaan ikan;
b) pengolahan data dan informasi obyek pengawasan dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan;
c) penyusunan rancangan teknis pengawasan d) pengujian dan penilaian parameter fisika kualitas tanah dalam rangka pemeriksaan lokasi pembudidayaan ikan;
e) pengujian dan penilaian kualitas air sumber (tawar, payau, dan laut) secara kimia, fisika maupun biologi;
f) pengolahan hasil pemeriksaan prasarana pembudidayaan ikan (pokok, pendukung dan penunjang);
g) penilaian/pengujian sarana produksi secara fisika;
h) analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
i) pengujian dan penilaian mutu pupuk dalam rangka pengawasan produksi sarana budidaya;
j) pengumpulan data dan informasi dalam rangka analisis pengembangan pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya;
-- 23 -- k) penilaian spesies/varietas dalam rangka pengawasan sumber daya induk/benih;
dan l) pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan pembudidayaan ikan.
2. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi pemahaman tentang:
a) kelayakan lokasi pembudidayaan ikan;
b) pengujian dan penilaian parameter kimia kualitas tanah lokasi pembudidayaan ikan;
c) pemeriksaan bahan kimia dan biologi lainnya pada sarana produksi budidaya ikan/udang/rumput laut;
d) penilaian/pengujian sarana produksi secara kimia;
e) analisis pengembangan usaha pembudidayaan ikan (SDM, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar);
f) pengujian dan penilaian mutu obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis lainnya;
g) pengawasan distribusi sarana budidaya;
h) induk/benih alam dalam rangka pengawasan sumber daya induk/benih;
i) pemeriksaan/pengujian secara fisik dan morfometrik terhadap sumber daya induk/benih;
j) pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan pembudidayaan ikan; dan k) pengujian mutu lingkungan (air dan tanah) pembudidayaan ikan.
3. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi pemahaman tentang:
a) pengujian dan penilaian parameter biologi kualitas tanah dalam rangka pemeriksaan lokasi pembudidayaan ikan;
-- 24 - b) penilaian/pengujian sarana produksi secara biologi dalam rangka pemeriksaan sarana produksi budidaya ikan/udang/ rumput laut;
c) analisis pengembangan usaha pembudidayaan ikan;
d) pengolahan dan analisis pengawasan produksi sarana budidaya;
e) analisis pengembangan pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya;
f) induk/benih hasil pemuliaan dalam rangka pengawasan sumber daya induk/benih;
g) pemeriksaan/pengujian secara fisiologi dalam rangka pemeriksaan sumber daya induk/benih;
h) pengolahan dan analisis data pengawasan lingkungan pembudidayaan ikan; dan i) evaluasi pengawasan pembudidayaan ikan.
4. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi pemahaman tentang:
a) penyusunan rencana pengawasan tahunan bidang pembudidayaan ikan;
b) pelaksanaan identifikasi dan verifikasi induk/benih ekspor/impor dalam rangka pengawasan sumber daya induk/benih;
c) pemeriksaan/pengujian secara genetik pada sumber daya induk/benih;
d) pengolahan dan analisis data pengawasan sumber daya induk/benih;
e) evaluasi pengawasan pembudidayaan ikan;
dan f) perumusan bahan rekomendasi hasil pemeriksaan.
c. Pengawas Perikanan Bidang Pengawas Mutu Hasil Perikanan:
-- 25 --
1. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi pemahaman tentang:
a) uji banding dalam rangka penerapan jaminan mutu laboratorium;
b) pengawasan kelayakan dasar Sanitation Standard Operational Procedure (SSOP) dan Good Manufacture Practices (GMP) di unit pengolahan ikan skala kecil, menengah dan besar; dan c) sistem manajemen mutu laboratorium.
2. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi pemahaman tentang:
a) verifikasi kesesuaian panduan mutu HACCP;
b) Investigasi kasus penolakan impor/ekspor;
dan c) penyusunan, pemuktakhiran dan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu.
3. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi pemahaman tentang:
a) verifikasi rekaman audit penerapan HACCP;
b) laporan hasil pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan dalam rangka;
c) penerbitan sertifikat kesehatan; dan d) klarifikasi kasus penolakan dalam pelaksanaan investigasi kasus penolakan impor/ekspor.
4. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi pemahaman tentang:
a) penilaian terhadap hasil verifikasi penerapan HACCP, hasil pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan dan sertifikasi kesehatan;
b) mekanisme pencabutan pembekuan ekspor hasil Perikanan; dan
-- 26 - c) evaluasi pelaksanaan monitoring hasil perikanan.
d. Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan:
1. Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi pemahaman tentang tata cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP):
a) pengawasan:
1) penangkapan ikan;
2) pembudidayaan ikan;
3) pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
4) pencemaran perairan;
5) pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
6) pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati; dan 7) pemanfaatan Benda Muatan asal Kapal Tenggelam (BMKT) dan pasir laut.
b) prosedur penyidikan.
2. Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi pemahaman tentang:
a) analisis kesesuaian kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan; dan b) prosedur penyidikan.
3. Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi pemahaman tentang:
a) analisis dan evaluasi hasil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan; dan b) prosedur penyidikan.
-- 27 --
4. Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi pemahaman tentang kemampuan mengkaji dan mengembangkan kebijakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.