Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1216), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
