Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda