Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan/atau bupati/wali kota menyusun: a. tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan; dan b. pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/walikota. (3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan gubernur dan/atau keputusan bupati/wali kota. (4) Peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keputusan gubernur dan/atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda