Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri, dengan tembusan kepada GWPP. (3) Menteri berdasarkan laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada PRESIDEN. (4) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda