Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa program:
a. nilai tambah dan daya saing industri;
b. kualitas lingkungan hidup;
c. pengelolaan perikanan dan kelautan; dan
d. dukungan manajemen.
(2) Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan b pengolahan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan.
(3) Program kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.
(4) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a. pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan pengawakan kapal perikanan;
b. pengelolaan pelabuhan perikanan;
c. pengelolaan perizinan dan kenelayanan;
d. pengelolaan sumber daya ikan;
e. pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan;
f. pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan ikan;
g. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan;
h. logistik hasil kelautan dan perikanan;
i. investasi dan keberlanjutan usaha hasil kelautan dan perikanan;
j. pemantauan, operasi armada dan infrastruktur pengawasan;
k. pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan;
l. pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan;
dan
m. perencanaan ruang laut.
(5) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
b. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
c. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
d. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan
e. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
(6) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditugaskan kepada daerah kabupaten/kota berupa kegiatan penataan dan pemanfaatan jasa kelautan.
Koreksi Anda
